Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 15 Juli 2024 - 19:12 WIB

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Suaradermayu.com – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis Sekretaris Desa atau Juru Tulis Desa Singaraja diduga memalsukan tanda tangan dan stempel camat dan kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga  Demi Kerja Buruh Bangunan, Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebut ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima FH.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca juga  Sapu Bersih! Kejagung Copot Kajati Jabar, 13 Daerah Lain Ikut Kena Rotasi

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ratusan Ribu Warga Indramayu Terima BLT BBM dan Sembako, Begini Penyalurannya!

Indramayu

Toni RM Ancam Laporkan SMA Negeri 1 Sindang Jika Ada Jual Beli Kursi PPDB

Terpopuler

Sapu Bersih! Kejagung Copot Kajati Jabar, 13 Daerah Lain Ikut Kena Rotasi

Terpopuler

Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Indramayu

Pesan Wabup H. Syaefudin Bikin Bergetar Para Santri di Griya Aswaja Indramayu

Indramayu

Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

Indramayu

Sidang Dugaan Etik DPRD Indramayu Besok, IRW Sebut PDIP Tak Bisa Netral: Ketua BK dan Anggi Satu Partai

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo