Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 15 Juli 2024 - 19:12 WIB

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Suaradermayu.com – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis Sekretaris Desa atau Juru Tulis Desa Singaraja diduga memalsukan tanda tangan dan stempel camat dan kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga  Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebut ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima FH.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca juga  Guncang Dunia Ormas! Prabowo Bentuk Satgas Khusus Basmi Premanisme Pengganggu Investasi

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Share :

Baca Juga

Indramayu

KH Juhadi Sebut Proyek Revitalisasi Tambak Pantura Dinilai Rampas Hak Garap Warga, Ancaman Kemiskinan Baru

Indramayu

Wabup Indramayu H. Syaefudin Letakkan Batu Pertama Renovasi TK Kemala Bhayangkari 31 Kandanghaur

Terpopuler

Wabup Indramayu Sidak Toserba dan Pasar Jatibarang, Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Idul Fitri

Daerah

KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Indramayu

Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

Terpopuler

LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas: Tidak Ada Maaf untuk Oknum Dishub yang Potong Dana Sopir Angkot

Kriminalitas

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung Kembarnya – Alasan Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW