Home / Terpopuler

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:11 WIB

AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

AKBP Bintoro

AKBP Bintoro

Suaradermayu.com – AKBP Bintoro resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pemerasan tersangka pembunuhan. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya. Selain Bintoro, AKP Zakaria juga mengalami nasib serupa karena keterlibatannya dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, melaporkan bahwa mereka diperas oleh AKBP Bintoro. Mereka mengklaim telah memberikan lebih dari Rp100 juta sebagai imbalan agar kasus mereka diperlunak. Laporan ini kemudian berlanjut dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Baca juga  Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Indramayu Dipolisikan

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait sudah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.

Baca juga  Dana Hibah ke Pesantren Dihapus! Ini Alasan Mengejutkan Pemprov Jabar Pangkas Ratusan Miliar

Dalam sidang KKEP di Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro menangis saat mendengar putusan pemecatan. Ia menyatakan penyesalannya, tetapi tetap berencana untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun, peluang bandingnya untuk diterima dinilai kecil mengingat bukti kuat yang terungkap dalam persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terhadap integritas dan profesionalisme Polri. Selain itu, beberapa anggota kepolisian lainnya juga menerima sanksi, termasuk pemecatan dan demosi akibat keterlibatan dalam kasus ini.

Baca juga  Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Langkah tegas yang diambil Polri diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap berpegang teguh pada kode etik. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Polri guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dulu Jadi Wabup Punya Mobil Rush & Innova, Kini Bupati Lucky Hakim Diduga Sembunyikan Koleksi Kendaraan Mewah dari Laporan KPK

Hukum

LBH Ghazanfar: Kejari Indramayu Tak Becus Tangani Korupsi PKBM Disdik, Takut Sama Bupati Lucky Hakim?

Pendidikan

TK Cendekia Bumi Patra Indramayu Raih Penghargaan TARA Paripurna Tingkat Nasional

Terpopuler

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Terpopuler

KAI Pecat Firdaus Oiwobo Usai Aksi Naik Meja di Pengadilan

Terpopuler

Putra Indramayu Jadi Arsitek LSP Lemhannas RI, Resmi Diluncurkan di Hari Kebangkitan Nasional

Hukum

Mengapa Kejaksaan Mandul dan Impoten Usut Tuntas Skandal Rp2 Miliar PDAM Indramayu, Ada Apa?

Hukum

Dugaan Mark Up MBG Disorot, KPK Petakan Celah Korupsi