Suaradermayu.com – AKBP Bintoro resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pemerasan tersangka pembunuhan. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya. Selain Bintoro, AKP Zakaria juga mengalami nasib serupa karena keterlibatannya dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, melaporkan bahwa mereka diperas oleh AKBP Bintoro. Mereka mengklaim telah memberikan lebih dari Rp100 juta sebagai imbalan agar kasus mereka diperlunak. Laporan ini kemudian berlanjut dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait sudah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.
Dalam sidang KKEP di Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro menangis saat mendengar putusan pemecatan. Ia menyatakan penyesalannya, tetapi tetap berencana untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun, peluang bandingnya untuk diterima dinilai kecil mengingat bukti kuat yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terhadap integritas dan profesionalisme Polri. Selain itu, beberapa anggota kepolisian lainnya juga menerima sanksi, termasuk pemecatan dan demosi akibat keterlibatan dalam kasus ini.
Langkah tegas yang diambil Polri diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap berpegang teguh pada kode etik. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Polri guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

























