Home / Terpopuler

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:59 WIB

PPDB Zonasi Berubah Jadi Domisili, Ini Perbedaannya

Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan skema baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Skema tersebut menggantikan sistem zonasi dengan sistem domisili, yang kini mengutamakan jarak sebenarnya antara rumah siswa dan sekolah.

Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, sistem domisili ini hadir untuk memberikan keadilan yang lebih baik, terutama bagi siswa yang selama ini kurang terakomodasi. “Prinsip dasarnya tetap sama, tetapi penyempurnaan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan teknis yang sering muncul, seperti manipulasi dokumen kependudukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Baca juga  Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Sistem zonasi sebelumnya menyeleksi siswa berdasarkan zona tempat tinggal yang tercantum pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK). Namun, pada sistem domisili, seleksi kini didasarkan pada jarak antara rumah siswa dan sekolah, tanpa bergantung pada dokumen administrasi.

Biyanto menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data domisili yang sering terjadi pada PPDB berbasis zonasi. “Dengan domisili berbasis jarak, manipulasi data, seperti pembuatan KK baru untuk mengubah alamat, bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Baca juga  Skandal BBM Subsidi di Indramayu Terungkap, Perempuan Akali Barcode dan Jual Pertalite Rp12 Ribu

Tidak hanya sistem penerimaan, Kemendikdasmen juga mengumumkan penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Istilah ini lebih mudah dipahami masyarakat dan terdengar lebih akrab,” ungkap Biyanto. Perubahan nama juga dilakukan untuk menandai peralihan dari sistem zonasi ke domisili.

Sebagai solusi untuk daya tampung yang terbatas, sistem baru ini melibatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta. Jika kapasitas sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca juga  Mutasi di Polres Indramayu: Kasat Intelkam dan 8 Kapolsek Berganti

“Pemda akan menanggung biaya pendidikan siswa di sekolah swasta, sehingga orang tua tidak perlu khawatir,” tambah Biyanto.

Sistem domisili diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik dan mengurangi kendala yang selama ini muncul dalam sistem zonasi. Pemerintah berkomitmen menjadikan pendidikan semakin inklusif dan adil bagi semua kalangan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral, Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Ditempel di Rumah-rumah Mewah di Indramayu

Terpopuler

Hari Jadi Ke-496 Indramayu, Mujani Nur Harap Masyarakat Tambah Sejahtera dan Soal Keagamaan Diperhatikan

Terpopuler

Tumpukan Sampah di Pantai Dadap Indramayu, Ganggu Aktivitas Nelayan dan Keindahan Pantai

Terpopuler

Halal Bihalal MWCNU Kedokan Bunder, Ketua PCNU: Kepercayaan Diri adalah Fondasi Organisasi

Terpopuler

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Peristiwa

Viral! Tanpa Mobil Jenazah, Warga Indramayu Tandu Mayat Pakai Sarung Lewati Jembatan Bambu

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Hukum

Duit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun