Suaradermayu.com – Lucky Hakim dan Syaefudin telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih dalam Pilkada 2024. Namun, jadwal pelantikan mereka kemungkinan besar akan mengalami penundaan.
Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Lucky Hakim menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan jadwal pelantikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Sampai saat ini saya belum tahu, tapi kami menghormati keputusan dari pemerintah pusat, apakah akan dilantik di bulan Februari, Maret, atau kapanpun,” ujar Lucky Hakim saat ditemui usai acara penetapan di Gedung PGRI Indramayu, Kamis (9/1/2025).
Selama menunggu pelantikan, Lucky dan Syaefudin tetap aktif mempersiapkan transisi pemerintahan. Mereka memanfaatkan waktu untuk blusukan ke masyarakat guna menyerap aspirasi dan memetakan masalah yang akan menjadi prioritas program kerja ke depan.
“Walaupun belum resmi, kami sudah mulai melakukan koordinasi informal agar proses transisi berjalan lebih cepat,” ungkap Lucky Hakim.
Wakil Bupati terpilih, Syaefudin, menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung pada Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami memanfaatkan waktu ini untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga saat dilantik nanti, kami siap menjalankan program yang sesuai kebutuhan warga,” ujar Syaefudin.
Lucky Hakim dan Syaefudin berkomitmen untuk menggunakan masa transisi ini untuk mempercepat adaptasi dan memahami kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjembatani program-program prioritas yang akan dijalankan setelah resmi dilantik

























