Suaradermayu.com – Polres Indramayu berhasil meringkus pembunuh Shela (20) warga Jakarta Utara yang ditemukan tewas di kamar kost Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu.
” Tersangka kita tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi tindak pidana pembunuhan Minggu (23/10/2022. Tersangka atas nama SPR (Supri) alias Begeg warga Desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan, Indramayu, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman, Senin (24/10/2022).
Lukman menjelaskan kronologi kejadian, bermula tersangka dan korban melakukan janji melalui kencan online. Kemudian, dengan harga yang disepakati tersangka dan korban bertemu di kost korban.
” Sesampainya di tempat kost korban rupanya tersangka tidak memiliki uang yang telah dijanjikan kepada korban, ” ujar dia.
Masih Lukman menyampaikan, korban yang saat itu mengetahui tersangka tidak memiliki uang, korban melontarkan kalimat yang membuat sakit hati tersangka.
” Tersangka sakit hati, kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban, dan mengambil barang-barang milik korban, ” katanya.
Lukman mengatakan, berbekal rekaman CCTV yang merekam aktifitas pelaku sebelum kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu segera melakukan pencarian. Kemudian tersangka ditangkap di Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tukasnya.