Home / Indramayu

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:17 WIB

Polisi Meringkus Pria Diduga Bunuh Wanita Muda di Indramayu

Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita muda di kamar kost Indramayu, Senin (24/10/2022).

Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita muda di kamar kost Indramayu, Senin (24/10/2022).

Suaradermayu.com – Polres Indramayu berhasil meringkus pembunuh Shela (20) warga Jakarta Utara yang ditemukan tewas di kamar kost Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu.

” Tersangka kita tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi tindak pidana pembunuhan Minggu (23/10/2022. Tersangka atas nama SPR (Supri) alias Begeg  warga Desa Gelar Mandala, Kecamatan Balongan, Indramayu, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman, Senin (24/10/2022).

Baca juga  Toni RM Desak Kapolda Jabar Tindak Tegas Penyidik Dugaan Penyiksaan Ririn–Priyo

Lukman menjelaskan kronologi kejadian, bermula tersangka dan korban melakukan janji melalui kencan online. Kemudian, dengan harga yang disepakati tersangka dan korban bertemu di kost korban.

” Sesampainya di tempat kost korban rupanya tersangka tidak memiliki uang yang telah dijanjikan kepada korban, ” ujar dia.

Baca juga  Polisi Berhasil Tangkap Sang Buronan Bripda Alvian, Toni RM: Luar Biasa

Masih Lukman menyampaikan, korban yang saat itu mengetahui tersangka tidak memiliki uang, korban melontarkan kalimat yang membuat sakit hati tersangka.

” Tersangka sakit hati, kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban, dan mengambil barang-barang milik korban, ” katanya.

Lukman mengatakan, berbekal rekaman CCTV yang merekam aktifitas pelaku sebelum kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu segera melakukan pencarian. Kemudian tersangka ditangkap di Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  UPP Saber Pungli Indramayu Ikut Rakerda di Bandung, Fokus Tingkatkan Profesionalitas

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Geger di FKJI! Desakan LPJ Menggema, Pengurus Lama Terpojok: Harus Ada Transparansi

Indramayu

LBH Ghazanfar: Majelis Hakim Terganjal Pasal 237 Ayat (6) KUHAP Memutus Ririn Rifanto Bersalah dalam Kasus Paoman

Indramayu

SMSI : Roadmap Transformasi Digital Indramayu: Kolaborasi Pemerintah, Media, dan Masyarakat

Hukum

KPK Tumbangkan 16 Kepala Daerah: NasDem, PKB, Golkar, Gerindra dan PDIP Terbanyak Terlibat Korupsi

Indramayu

Bupati Indramayu Nina Agustina Bantah Isu Konflik dengan Lucky Hakim: “Saya Tidak Mau Punya Musuh”

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Yayasan Assalafiyah dalam Penyaluran Zakat Fitrah

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar “Konspirasi Jahat” Jaksa dan Oknum Polisi yang Sembunyikan Hasil LAB: 6663/FKF/2025 di Sidang Paoman

Indramayu

Sebulan Penyidikan, Polres Indramayu Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Turki