Home / Terpopuler

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:34 WIB

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk subsidi, yang akan memasukkan koperasi sebagai salah satu pihak utama.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menurut Budi, saat ini terdapat 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 Kelompok Tani (Poktan) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4.500 Gapoktan sudah bertransformasi menjadi koperasi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan bentuk Gapoktan menjadi koperasi harus bersifat sukarela.

Baca juga  Petani Desa Wanantara Sindang Rencanakan Aksi Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi

“Kalau Gapoktan ingin menjadi koperasi, itu harus atas dasar suka rela. Nantinya, insentif bagi koperasi akan kami pikirkan bersama Kementerian Pertanian,” ujar Budi

Budi menjelaskan, perubahan Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas. Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem ekonomi yang lebih terorganisir.

Baca juga  Nasabah Tuntut KSP Mitra Jasa Indramayu Cairkan Tabungan

“Gapoktan yang ada dapat berubah menjadi koperasi Gapoktan secara bertahap. Tetapi tentu saja, hal ini memerlukan persiapan teknis yang matang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun skema distribusi pupuk subsidi secara detail dan efektif.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan baik sebelum tahap eksekusi dimulai,” tegas Budi

Sebelumnya, diskusi mengenai transformasi Gapoktan menjadi koperasi juga telah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam diskusi tersebut, Budi menyampaikan bahwa koperasi sebagai badan hukum dapat memberikan jaminan akuntabilitas lebih baik dibandingkan Gapoktan yang berbentuk organisasi masyarakat.

Baca juga  Gaji Rp8 Juta untuk Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Menkop Budi Arie

“Koperasi sebagai badan usaha formal memiliki keunggulan dari sisi struktur dan pengelolaan, sehingga lebih andal dalam mendistribusikan pupuk subsidi,” kata Budi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dan mendorong peningkatan ekonomi di sektor pertanian.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Hukum

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Terpopuler

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

Indramayu

Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Kriminalitas

Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka