Home / Terpopuler

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:34 WIB

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk subsidi, yang akan memasukkan koperasi sebagai salah satu pihak utama.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menurut Budi, saat ini terdapat 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 Kelompok Tani (Poktan) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4.500 Gapoktan sudah bertransformasi menjadi koperasi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan bentuk Gapoktan menjadi koperasi harus bersifat sukarela.

Baca juga  Petani Desa Wanantara Sindang Rencanakan Aksi Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi

“Kalau Gapoktan ingin menjadi koperasi, itu harus atas dasar suka rela. Nantinya, insentif bagi koperasi akan kami pikirkan bersama Kementerian Pertanian,” ujar Budi

Budi menjelaskan, perubahan Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas. Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem ekonomi yang lebih terorganisir.

Baca juga  PT Pupuk Indonesia Tetapkan 1.077 Distributor Pupuk Bersubsidi, 17 Beroperasi di Indramayu

“Gapoktan yang ada dapat berubah menjadi koperasi Gapoktan secara bertahap. Tetapi tentu saja, hal ini memerlukan persiapan teknis yang matang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun skema distribusi pupuk subsidi secara detail dan efektif.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan baik sebelum tahap eksekusi dimulai,” tegas Budi

Sebelumnya, diskusi mengenai transformasi Gapoktan menjadi koperasi juga telah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam diskusi tersebut, Budi menyampaikan bahwa koperasi sebagai badan hukum dapat memberikan jaminan akuntabilitas lebih baik dibandingkan Gapoktan yang berbentuk organisasi masyarakat.

Baca juga  Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat

“Koperasi sebagai badan usaha formal memiliki keunggulan dari sisi struktur dan pengelolaan, sehingga lebih andal dalam mendistribusikan pupuk subsidi,” kata Budi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dan mendorong peningkatan ekonomi di sektor pertanian.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral Video Anggota DPR Herman Khaeron Terima Amplop, Begini Klarifikasinya

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Indramayu

Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

Terpopuler

Rata-rata Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Indramayu Tinggi

Terpopuler

Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Daerah

Sekolah Wajib Umumkan Dana BOS ke Wali Murid: Ini Besaran Uang per Siswa SD–SMA/SMK

Indramayu

PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Terpopuler

Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik