Suaradermayu.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu merilis jumlah pengajuan dispensasi nikah tergolong tinggi. Rata-rata pengajuan dispensasi nikah karena hamil diluar nikah.
Mulai Januari – April 2023 tercatat sudah ada 121 yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarif Wahyudin mengatakan, yang mengajukan dispensasi nikah masih anak-anak masih berusia belia.
“Rata-rata masih berusia 16-19 tahun atau masih seusia pelajar,” kata Dindin, Selasa (2/5/2023).
Ia mengakui sempat menjadi hakim sidang perkara dispensasi nikah anak usia 15 tahun.
Menurut dia, pengajuan dispensasi nikah masih alasannya klasik, 60 persen rata-rata sudah hamil diluar nikah. Sedangkan 40 persen beralasan lain seperti untuk menjaga kehormatan keluarga karena anak perempuannya sering diajak main olah anak laki-laki.
Selain itu, jumlah 121 pengajuan dispensasi nikah diawal bulan 4 tahun ini masih tergolong tinggi. Ia berharap tahun ini jumlah pengajuan dispensasi nikah turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 572 pengajuan.
“Semoga harapan kita bersama turun,”ujarnya.
Masih Dindin menyampaikan, Pengadilan Agama Indramayu mengaku dilema mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Namun, pihaknya mengabulkan pengajuan dengan berbagai pertimbangan terutama bagi pasangan yang sudah hamil diluar nikah, seperti menjaga aib keluarga.
“Jika pengajuan dengan alasan lain, kami (Pengadilan Agama Indramayu) selalu berupaya mengarahkan opsi lainnya dahulu sehingga anak yang mengajukan dispensasi nikah menunda dahulu sampai usianya siap,”katanya.