Home / Daerah / Indramayu / Pendidikan / Sorotan / Terpopuler

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:30 WIB

Sekolah Wajib Umumkan Dana BOS ke Wali Murid: Ini Besaran Uang per Siswa SD–SMA/SMK

Suaradermayu.com — Setiap tahunnya, miliaran rupiah uang rakyat yang berasal dari pajak seluruh warga Indonesia mengalir deras masuk ke rekening sekolah-sekolah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu.

Namun sayangnya, bagi ribuan orang tua murid yang berjuang membiayai pendidikan anak, ke mana perginya uang itu sering kali tertutup rapat, penuh teka-teki, dan seolah menjadi rahasia besar yang tak boleh diketahui siapa pun.

Menjawab kegelisahan yang sudah lama dipendam masyarakat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, bersama Suaradermayu.com secara terbuka membuka fakta lengkap mengenai aturan, hak, dan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesungguhnya milik rakyat.

“Selama ini ketidaktahuan orang tua sengaja dimanfaatkan oleh oknum sekolah dan pejabat dinas yang tidak bertanggung jawab untuk menarik pungutan liar berkedok aneka nama, dimulai infak wajib, iuran fasilitas, sumbangan perbaikan gedung, hingga pembelian buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS),”kata Pahmi.

“Padahal setiap siswa tanpa terkecuali baik yang mampu maupun tidak mampu sudah dijamin seluruh kebutuhan belajarnya oleh negara melalui dana yang dikirim langsung ke sekolah,”sambungnya.

Berikut adalah besaran resmi Dana BOS per siswa yang diterima setiap tahunnya:

– Jenjang SD: Rp900.000,- per siswa
– Jenjang SMP: Rp1.100.000,- per siswa
– Jenjang SMA: Rp1.500.000,- per siswa
– Jenjang SMK: Rp1.600.000,- per siswa

“Nominal untuk SMK lebih besar karena menyesuaikan kebutuhan biaya peralatan, bahan praktik, dan keahlian yang memang lebih banyak dibutuhkan. Angka ini adalah batas minimal; di daerah tertentu bisa lebih besar lagi tergantung indeks kemahalan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Kukuhkan FKUB 2025–2030, Tanda Indramayu Makin Serius Jaga Toleransi

“Karena uang itu dititipkan negara agar pendidikan menjadi gratis sepenuhnya, maka setiap orang tua murid memiliki hak mutlak untuk mengetahui, memeriksa, dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penggunaannya,”lanjutnya.

Pahmi menegaskan belum selesai sampai di situ. Selain Dana BOS dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menggelontorkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak, pembangunan ruang kelas baru, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer untuk jenjang SD dan SMP.

Begitupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyiapkan anggaran khusus hingga ratusan miliar untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sekolah jenjang SMA serta SMK.

Dengan tumpukan dana sedemikian besar yang datang dari dua sumber sekaligus, sangat tidak masuk akal dan sangat menyakitkan hati jika pihak sekolah masih tega membebani orang tua murid dengan berbagai iuran yang mencekik leher,”tandasnya.

Masyarakat juga perlu memahami jalur pengawasan agar tidak salah alamat saat menyampaikan keluhan.

“Untuk sekolah jenjang SD dan SMP, wewenang pengawasan dan penindakan berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK, urusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas Wilayah IX,” ungkap Pahmi.

Baca juga  Proyek Tol Indramayu–Kertajati Dipercepat, Bupati Lucky : Dorong Ekonomi Rakyat & Dukung Layanan Haji

Menurutnya kewajiban sekolah untuk mengumumkan dan memajang ditempat terbuka yang bisa diketahui masyarakat termasuk wali murid atas penggunaan dana ini bukan sekadar anjuran atau kebaikan hati kepala sekolah, melainkan perintah tegas undang-undang yang wajib ditaati.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga yang mengelola uang negara dikategorikan sebagai Badan Publik yang wajib membuka laporan keuangan secara terbuka dan berkala kepada masyarakat,” jelas Pahmi.

“Menyembunyikan dokumen ini secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana kurungan maupun denda yang berat,” sambungnya.

Lebih lanjut Pahmi menejelaskan, aturan ini dikunci lebih rapat lagi melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

“Di dalamnya diperintahkan secara mutlak: sekolah wajib memajang rekapitulasi lengkap penerimaan hingga rincian pembelanjaan dana pada papan informasi yang terpasang di tempat terbuka dan paling mudah diakses oleh siapa saja yang datang ke sekolah. Tidak boleh disimpan di laci meja, tidak boleh disembunyikan di ruangan tertutup,” kata Pahmi.

Sekolah pun dilarang membuat catatan tangan sembarangan yang mudah diubah-ubah.

“Aturan mewajibkan penggunaan aplikasi resmi bernama ARKAS 4 atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Lembar laporan yang ditempel di papan pengumuman haruslah cetakan asli langsung dari aplikasi tersebut, yang kemudian ditandatangani basah dan diberi stempel resmi oleh tiga pihak sekaligus: Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, Bendahara sekolah selaku pengelola uang, serta Ketua Komite Sekolah selaku wakil sah seluruh orang tua murid,” paparnya.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Lewat lembar laporan ARKAS 4 itu, setiapmasyaraiat termasuk wali murid dapat melihat dengan jelas total dana yang diterima sekolah, rencana penggunaannya—termasuk kewajiban menyisihkan minimal sepuluh persen untuk penyediaan buku pelajaran secara gratis—serta bukti rinci apa saja yang sudah dibelanjakan di lapangan.

“Jika Anda datang ke sekolah anak, namun papan informasinya kosong melompong, kertasnya sudah lama tidak diganti, atau malah ditaruh di dalam ruangan yang terkunci, maka itu tandanya sekolah tersebut sudah melanggar hukum secara terang-terangan dan dipastikan uang dana BOS dikorupsi,” tandas Pahmi.

Pahmi pun mengajak seluruh warga khususnya di Indramayu untuk bangkit, berani, dan mulai memeriksa haknya sendiri.

“Jangan takut, jangan sungkan, karena itu adalah hak yang sudah Anda bayar lewat pajak. LBH Ghazanfar bersama Suaradermayu siap pasang badan sepenuhnya, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, mulai dari mengirim surat peringatan, somasi, hingga melaporkan oknum yang melanggar ke Ombudsman, Inspektorat, maupun kepolisian dan kejaksaan jika terendus dugaan penyelewengan atau korupsi dana pendidikan anak bangsa,”kata Pahmi

“Pendidikan adalah hak mulia anak bangsa, bukan ladang mencari keuntungan segelintir orang di atas penderitaan rakyat kecil,” tutupnya.
(Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Berhentikan Permanen Kuwu Kedokan Agung, Dana Desa Rp 400 Juta Diduga Disalahgunakan

Ekonomi

Indramayu Siapkan Lahan Pertanian untuk Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Daerah

PNS Iwan Boedi Tewas Dimutilasi dan Dibakar, Terungkap Diduga Terkait Kasus Korupsi di Semarang

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Indramayu

Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

Indramayu

Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru