Home / Edukasi / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:56 WIB

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Konferensi pers di Polres Indramayu

Konferensi pers di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan dari penangkapan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 unit sepeda motor.

“Kami telah menangkap lima tersangka terkait kasus curanmor dan curas di wilayah hukum Polres Indramayu. Satu diantara tersangka residivis atas nama Harahap. Dia pernah terlibat kasus curanmor pada 2020 lalu di wilayah Cirebon. Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan serta membahayakan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur (tembak kaki), ” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Fahri menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya melakukan hunting (pengamatan) mencari sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Setelah mendapat target sepeda motor tersangka melakukan pencurian dengan membobol kontak dengan kunci T.

Baca juga  Tampang Sindikat Maling Motor Indramayu-Lampung Dibekuk di Magelang

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Lelea, Haurgeulis, Lohbener dan Kandanghaur,”ujarnya.

Selain kasus curanmor juga ada perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Modusnya, tersangka menjalankan aksinya meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan untuk mengantarkan ke lokasi yang dituju.

Baca juga  Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

“Satu korban pengendara sepeda motor  masih anak-anak mengantar tersangka. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur agar menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka,” katanya.

Fahri menyampaikan bagi tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perampasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Indramayu

Indramayu Mengaji, Pendopo Pemkab Gelar Khataman Alquran 30 Juz

Indramayu

Polres Indramayu Selidiki Dugaan Penipuan PMI, Pimpinan BLK Bintang Jaya Mandiri Mangkir Panggilan Polisi

Indramayu

Polisi Gerebek Markas Gangster, 22 Remaja Diamankan di Indramayu

Indramayu

Jejak Duo Pencuri Emas di Indramayu: Dari Brankas Toko Mas Hingga Ditangkap Polisi

Indramayu

Satgas Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

Indramayu

Pilwu Singaraja Sukses dan Kondusif: Panitia Apresiasi Semua Pihak