Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Foto : Petugas kepolisian menyita salah satu barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/1/2024).

Suaradermayu.com – Polisi menangkap 3 pria berinisial AF (28), W (41) dan MSA (22), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Ke-tiga tersangka ditangkap di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca juga  Catat! Ini Nomor WA Pengaduan Polres Indramayu

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan ketiga tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di SPBU setempat.

“Ke-tiga tersangka kami amankan saat melakukan aksinya di SPBU setempat. Kami amankan juga barang bukti 100 liter BBM jenis solar bersubsidi, 500 liter BBM jenis pertalite, satu unit kendaraan roda empat, satu sepeda motor, dan 15 barcode pembelian solar juga 4 barcode pembelian pertalite ” kata Hillal dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaradermayu.com, Sabtu (28/1/2024).

Baca juga  Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Menurut Hillal, modus ke-tiga tersangka setelah membeli BBM di SPBU mereka menjual kembali solar dan pertalite bersubsidi ke warung-warung di wilayah sekitar Desa Waringin, Jatimunggul, dan Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga  Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

“Ke-tiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Indramayu,” ujarnya.

“Mereka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kartu SIM HP Diganti & Data Dihapus, LBH Ghazanfar: Sengaja Kubur “Bukti Emas” Ririn

Indramayu

1.300 Anak Muda Ikuti Pelatihan Petani Muda Indramayu 2025, Lucky Hakim: Kalian Calon Pengusaha Agribisnis Sukses!

Teknologi

Dukung Program De-Kat, Dishub Indramayu Rutin Lakukan Pemeliharaan PJU di Ruas Jalan

Indramayu

Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Daerah

Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Keliru Punya Sebab Jelas, Toni RM: Karena Kurang Kompetensi atau Terpengaruh Uang

Indramayu

Rumah Pasutri Lansia di Indramayu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Api dari Dapur

Ragam

KH Syairozi Bilal Pimpin MUI Indramayu, Dukungan Mengalir dari Kuwu dan Warga Singajaya

Indramayu

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Disita