Suaradermayu.com – Polres Indramayu mengumumkan nomor WA untuk pengaduan dan layanan masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu.
Nomor layanan WA tersebut disiapkan untuk menerima aduan masyarakat berupa dugaan tindak pidana kejahatan, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya.
” Untuk layanan ini ada petugas piket yang stand by 24 jam, ” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Rojimah, Selasa (1/11/2022).
AKP Fitran mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri. Hadirnya layanan ini sebagai bentuk inovasi yang dilakukan Polri.
Menurut AKP Fitran masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor polisi. Dengan layanan nomor WA tersebut masyarakat akan dipermudah saat hendak melakukan pengaduan. Cukup melalui pesan WA aduan yang diberikan akan ditindaklanjuti.
Berikut nomor WA layanan pengaduan masyarakat di Polres Indramayu :
1. Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Indramayu : 085951636055.
2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu : 085749353523

























