Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:07 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Suaradermayu.com – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MYD (54) dan KD (39) merupakan warga Kabupaten Indramayu, serta SG (43) warga Kabupaten Bekasi.

” Ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran yaitu TP (45) dan ABD (40) warga Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Ketiga tersangka saat ini berstatus DPO, ” kata Lukman, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Ketiga tersangka ditangkap Polres Indramayu terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 di wilayah Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

” Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti 5 tempat penampungan BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai kurang lebih 5000 liter, ” kata dia.

Selain mengamankan BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan berupa mobil pikap yang telah dimodifikasi bagian bak mobil. Selain itu polisi mengamankan 2 unit mesin pompa penyedot, 2 buah ember, 2 buah gayung dan 3 buah selang.

Baca juga  Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Perjudian

” Tersangka dan semua barang bukti kami sita di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Indramayu

Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

Indramayu

Dana “Siluman” 12 Miliar PT. BPR Indramayu Jabar, Bupati Indramayu Tak Becus Kelola Uang Rakyat

Indramayu

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Makan Santri Rumah Tahfidz Tahun 2020

Indramayu

Indramayu Panen Raya Jagung: Langkah Nyata Swasembada Pangan 2025

Indramayu

PDAM Indramayu Gerak Cepat Atasi Masalah Air Keruh dan Gangguan Pasokan di Krangkeng