Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:07 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Suaradermayu.com – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MYD (54) dan KD (39) merupakan warga Kabupaten Indramayu, serta SG (43) warga Kabupaten Bekasi.

” Ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran yaitu TP (45) dan ABD (40) warga Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Ketiga tersangka saat ini berstatus DPO, ” kata Lukman, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

Ketiga tersangka ditangkap Polres Indramayu terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 di wilayah Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

” Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti 5 tempat penampungan BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai kurang lebih 5000 liter, ” kata dia.

Selain mengamankan BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan berupa mobil pikap yang telah dimodifikasi bagian bak mobil. Selain itu polisi mengamankan 2 unit mesin pompa penyedot, 2 buah ember, 2 buah gayung dan 3 buah selang.

Baca juga  Polisi Gerebek Indekos dan Rumah Kosong di Indramayu, Amankan Pengedar Sabu dan Ganja

” Tersangka dan semua barang bukti kami sita di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Santri NU Indramayu Tunjukkan Kreativitas! Festival Mural Warnai Peringatan Hari Santri 2022

Terpopuler

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Indramayu

Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Ambil Formulir Pendaftaran dari PKB

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Indramayu

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Indramayu

Kegiatan Pramuka Tewaskan 3 Murid SD, Ini Kata Ketua Kwarcab Indramayu

Indramayu

Fakta Baru Kasus 5 Jenazah di Indramayu, Polisi Libatkan Puslabfor Polri dan Periksa Saksi

Edukasi

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?