Home / Kriminalitas / Peristiwa

Rabu, 7 Desember 2022 - 02:07 WIB

Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Penimbun Solar Subsidi, 3 Orang Lainnya Buron

Suaradermayu.com – Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MYD (54) dan KD (39) merupakan warga Kabupaten Indramayu, serta SG (43) warga Kabupaten Bekasi.

” Ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran yaitu TP (45) dan ABD (40) warga Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Ketiga tersangka saat ini berstatus DPO, ” kata Lukman, Selasa (6/12/2022).

Baca juga  Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras

Ketiga tersangka ditangkap Polres Indramayu terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan, saat petugas melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 di wilayah Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan

” Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti 5 tempat penampungan BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai kurang lebih 5000 liter, ” kata dia.

Selain mengamankan BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan berupa mobil pikap yang telah dimodifikasi bagian bak mobil. Selain itu polisi mengamankan 2 unit mesin pompa penyedot, 2 buah ember, 2 buah gayung dan 3 buah selang.

Baca juga  Komitmen Laksanakan Tugas, Kapolres Indramayu Tandatangani Pakta Integritas

” Tersangka dan semua barang bukti kami sita di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah

Kriminalitas

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

News

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Kriminalitas

Gagal Curi Motor di Indramayu, Pria Asal Krangkeng Diamankan Polisi

Kriminalitas

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

News

Diduga Tilep Dana KIP Kuliah, Rektor Unwir Diminta Mundur

Peristiwa

Demi Temui Warga, Lucky Hakim Rela Terobos Banjir

Peristiwa

Lempar KTA Wartawan, Oknum Bawaslu Indramayu Minta Maaf