Suaradermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR-KR Indramayu dimulai sejak 12 September 2023 sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertuang di Nomor KEP-65/D.03/2023.
Dilansir Ojk.go.id, terkait pencabutan izin usaha BPR-KR Indramayu OJK memberikan catatan, bahwa semua kantor BPR-KR Indramayu harus ditutup untuk umum serta menghentikan segala kegiatan usahanya.
“Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,”demikian salah satu butir keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, direksi, dewan pengawas, atau pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

























