Suaraderamayu.com – Luar biasa bagi Indramayu, dari lembaga independen manapun bisa dikendalikan bupati, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Semua orang yang punya logika dan akal waras akan geleng-geleng kepala, tak habis pikir bisa dapat WTP, di mana tahun lalu dapat WTP dengan Paragrap Hal Lain, kini dapat WTP mutlak. Begitu hebatnya, bukan?
Itu semua Indramayu berkat Bupati Nina Agustina, apapun bisa diraih dan didapat.
Kita tak usah bertanya apalagi menyoal itu semua, karena bisa kita menjadi gila, apalagi jika kita menggunakannya pakai logika dan akal waras akademik, karena untuk dapat predikat Disclaimer pun sudah luar biasa. Jika kita melihat, membaca fakta realitas empirik dalam pemerintahan bupati.
Tak usah pakai logika dan metodologi akademik pun kita yang waras akan menggelengkan kepala ribuan kali, karena tidak mengerti, kok BPK bisa memberi predikat WTP.
Lihat saja itu Taman Puspawangi yang menelan Rp 7,6 milyar lebih kini mangkrak hanya seperti itu. Lihat saja proyek pembangunan mall pelayanan terpadu yang buruk kualitasnya dengan menelan APBD milyaran.
Lihat pula hibah ke Polres Indramayu Rp 2 milyar yang nabrak regulasi, nyantol di Satpol PP. Lihat pula APBD dipakai ngecat jembatan dan kantor jadi merah, bukankah itu juga melanggar UU, dan jalan-jalan rusak dengan APBD yang berhamburan. Kok bisa WTP?
Belum lagi posisi strategis jabatan terus digantung dengan Plt statusnya. Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Rinto Waluyo menjadi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Surat Keputusan (SK) Satgas BPR KR Indramayu yang berisi Nepotisme dan Kolusi, sehingga akan menghambur-hamburkan APBD, dan permasalahannya tidak selesai, dijamin tidak memberikan solusi yang waras apalagi bisa menyehatkan BPR KR, kecuali BPR KR harus dilikuidasi, dibubarkan, karena hanya akan menjadi parasit atau benalu bagi APBD.
Begitu juga halnya dengan PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) harus dibubarkan karena hanya sebagai Tong Sampah semata. Soal Makali Kumar, Dewan Pengawas (Dewas) merangkap Plt. Dirut BWI, soal Komisaris Utama BWI, itu semua melanggar PP N0. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 52 Tahun 2012, dan UU Ni. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sama halnya dengan PDAM dengan direktur utamanya sekarang.
Patut dicatat, BUMD merupakan obyek audit dari BPK, dan hasil auditnya dituangkan dalam LHP BPK.
Patut dicatat juga, produk Beras BWI dengan logo gambar Nina Agustina sebagai bupati, konkret itu melanggar UU, tidak saja melanggar etika dan etics sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU.
Tidak saja OJK dibawah kendali Bupati, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga berlutut dibawah kendali bupati, surat peringatannya kepada bupati dianggap angin lalu, dan KASN tak berdaya, lumpuh. Jangan-jangan Presiden pun bisa dikendalikan bupati, apa maunya bupati.
BPK yang harusnya independen dan profesional dan waras mentalitasnya ambruk di tangan bupati dan bisa dikendalikan dengan bukti konkret pemberian predikat WTP. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dibawah kendali bupati.
Itu semua PKSPD bisa perdebatkan bahkan bisa kita uji dalam forum akademik jika BPK juga tidak terima.
Jika BPK dan APH dan lembaga-lembaga lainnya sebagai penjaga gawang negara sudah begitu dan begini, dan ditawan oleh kekuasaan, niscaya Negara Menjadi Rusak.
Penulis adalah Penyair, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) dan Accountant Freelance, O,ushj Dialambaqa kontak: 0819 3116 4563. Email: jurnalepkspd@gmail.com
























