Home / Edukasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 02:05 WIB

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita

Indramayu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL.

” Kami menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang di SPBU Patrol Desa Patrol, Kecamatan Patrol, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RAS (47) warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat terlarang.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS.

” Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 butir, ” ujar dia.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Otong mengatakan selain menyita obat-obatan terlarang, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol E 6411 QJ, uang tunai sebanyak Rp 225 ribu, 1 telepon seluler dan satu lembar Kartu Keluarga.

Menurut dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Setelah dilakukan pengembangan obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang akrab dipanggil Kampret asal Kabupaten Subang, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga  Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Indramayu Gencar Tangkapi Pengedar Obat Terlarang, Kini Ringkus 2 Pria

Edukasi

Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Edukasi

LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Edukasi

Vitamin D dan Kalsium Wajib Dikonsumsi Bersamaan, Ini Penjelasan Dokter Ortopedi

Edukasi

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam