Home / Edukasi

Selasa, 6 Desember 2022 - 01:07 WIB

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka, S dan DH terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca juga  Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan, tersangka S merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu, sedangkan DH adalah salah satu debitur di perusahaan umum milik daerah tersebut.

Baca juga  Nasib 50 Anggota DPRD Indramayu di Pusaran Dugaan Korupsi Rp18 Miliar: LBH Ghazanfar Sebut di Ujung Tanduk

” Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari tahun 2020 sampai 2021, ” kata dia.

Tersangka S selaku direktur utama memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur. Diduga dalam pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga  Bupati Tak Kunjung Hadir, Nasabah BPR Karya Remaja Yasinan di Pendopo Indramayu

” Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 34 miliar, ” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong

Edukasi

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Resmi OJK

Edukasi

Pemuda Subang Ditangkap Polisi di Indramayu dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Viral! Pemuda di Indramayu Tangkap Pria Diduga Pengedar Uang Palsu

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

Edukasi

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Obat Tramadol Disita

Edukasi

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu