Home / Edukasi

Selasa, 6 Desember 2022 - 01:07 WIB

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka, S dan DH terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca juga  LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan, tersangka S merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu, sedangkan DH adalah salah satu debitur di perusahaan umum milik daerah tersebut.

Baca juga  Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

” Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari tahun 2020 sampai 2021, ” kata dia.

Tersangka S selaku direktur utama memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur. Diduga dalam pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga  Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

” Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 34 miliar, ” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polsek Balongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Dua Pria Diduga Transaksi Narkoba

Edukasi

Abah Ibing Ajak Warga Singaraja Bersatu Usai Pilwu: Damai Itu Indah, Bersatu Itu Ibadah

Edukasi

Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 2,3 Miliar, Sepanjang 2022

Edukasi

4 Jajanan Favorit Anak yang Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi, Orang Tua Wajib Waspada!

Edukasi

Tak Kapok, Residivis Curi Motor Didor Usai Beraksi di RS Pertamina Balongan

Edukasi

Polisi Gerebek Indekos dan Rumah Kosong di Indramayu, Amankan Pengedar Sabu dan Ganja

Edukasi

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Edukasi

Kepala Desa (Kuwu) Baru Bukan Raja Desa: RT dan RW Tak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya