Home / Edukasi

Rabu, 23 November 2022 - 19:55 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung di Indramayu

Indramayu – Polsek Pasekan bersama Satpol PP Indramayu menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dari operasi ini disita ratusan botol miras berbagai merek.

Operasi yang digelar pada Rabu (23/11/2022) ini secara keseluruhan mendapati 138 botol miras berasal dari dua warung atau toko di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

” Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat, salah satunya miras. Untuk Mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang sering ditimbulkan dari efek miras, ” kata Kapolsek Pasekan Iptu Sunaryo.

Baca juga  Kejati Jabar Ungkap Rp3 Miliar Titipan Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Selain itu kegiatan operasi miras ini sebagai dasar penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol atau miras di Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah

Editor : Pahmi Alamsah

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Edukasi

Polisi Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu, Ribuan Obat Disita

Edukasi

Kepala Desa (Kuwu) Baru Bukan Raja Desa: RT dan RW Tak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

Edukasi

Pengedar Sabu di Indramayu Diciduk, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Edukasi

Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Indramayu Dipolisikan