Home / Terpopuler

Selasa, 8 September 2026 - 14:48 WIB

Bongkar Lahan Hantu & NIK Orang Mati, LBH Ghazanfar Seret Mafia Pupuk ke Kejari Indramayu

Suaradermayu.com – Langkah hukum diambil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar demi menyelamatkan hajat hidup petani di Bumi Wiralodra yang terhimpit kelangkaan pupuk bersubsidi. Guna memutus mata rantai praktik terstruktur yang merugikan pertanian lokal, LBH Ghazanfar secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan besar ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 7 September 2026.

Laporan ini memuat berkas bukti otentik yang merinci dugaan keterlibatan terorganisir, mulai dari oknum perangkat desa, Pendamping Penyuluh Lapangan (PPL), Koordinator PPL, hingga oknum Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Indramayu.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan langkah ini krusial untuk membongkar jaringan birokrasi yang selama bertahun‑tahun diduga melakukan pembiaran sistematis dan merampas hak konstitusional petani kecil.

“Kami serahkan bukti fisik yang sangat solid. Fokus kami mendesak aparat membongkar persekongkolan dari hulu ke hilir, di mana pihak‑pihak tersebut diduga saling mengunci meloloskan data palsu demi mencairkan kuota subsidi negara,” ujarnya kepada suaradermayu.com

Pusat skema yang disusun rapi terungkap di Desa Singaraja dan Desa Singajaya dampaknya meluas ke para petani. Poros utamanya adalah Ahmad Fauzi, yang memangku jabatan ganda aktif, berkedudukan sebagai perangkat desa atau Raksa Bumi di Desa Singaraja, sekaligus pemilik Kios Resmi penyalur pupuk “FERAL”.

Baca juga  Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Menurut Pahmi diduga memanfaatkan kekuasaan penuh di desa untuk menguasai seluruh data perencanaan, lalu menyusun dan merekayasa berkas bersama oknum PPL. Dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) disusun cacat prosedur—tanpa tanda tangan asli ketua kelompok tani, hanya mengandalkan cap stempel sepihak—namun dibiarkan lewat tanpa hambatan saat diperiksa Koordinator PPL dan Kepala BPP, hingga berlanjut ke tingkat kecamatan.

Pola kelam ini berjalan tertutup dan berulang terus‑menerus diduga sejak tahun 2020 hingga tahun berjalan 2026, berkat kelalaian dan dukungan di sepanjang jalur pengawasan.

Terdapat tiga modus utama yang saling mengunci untuk menggelembungkan kuota demi keuntungan sepihak. Pertama, penciptaan lahan hantu: data resmi ATR/BPN mencatat luas lahan baku sawah di Singaraja hanya 270 hektar, namun berkas yang disetujui melonjak menjadi 491 hektar pada 2020‑2021 dan membengkak lagi hingga 549 hektar pada 2022.

Baca juga  Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Ratusan hektar yang tidak nyata itu dijadikan dasar permintaan pasokan berlebih dari anggaran negara.

Kedua, manipulasi data kependudukan masif: sebanyak 85 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2021 dan 66 NIK pada 2022 dicatut tanpa hak. Daftar ini mencakup nama guru, nelayan, buruh, pedagang, bahkan warga yang sudah meninggal dunia, dipaksakan masuk sebagai penyeimbang jumlah agar kejanggalan tidak terdeteksi.

Ketiga, pemalsuan jenis tanaman: status petani hortikultura diubah sepihak di atas kertas menjadi petani padi, semata‑mata untuk mengejar alokasi subsidi dengan nilai jauh lebih besar.

LBH Ghazanfar juga menyoroti dan menyeret tanggung jawab Kepala UPTD KPP Kecamatan Indramayu, Lia Fitriyani. Bantahannya yang menyatakan urusan RDKK bukan wewenangnya serta menganggap kedudukan rangkap Ahmad Fauzi “tidak masalah”, dinilai sebagai pelepasan tanggung jawab yang keliru dan indikasi pembiaran tak termaafkan.

Baca juga  Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

“Secara aturan birokrasi, pemeriksaan tingkat bawah hanyalah tahap teknis persiapan. Sebaliknya, Kepala UPTD memegang kendali penuh serta tanggung jawab akhir atas kebenaran dan keabsahan seluruh data di wilayah kerjanya sebelum dikirim ke jenjang kabupaten. Mengalihkan beban kesalahan ke bawah justru menguatkan dugaan adanya kelalaian sengaja atau kesepakatan untuk memuluskan alur yang dicurigai,” tandas Pahmi.

Kasus ini mencuat karena jeritan nyata petani di kedua desa yang mengalami dampak langsung. Pupuk hasil kuota rekayasa diduga diselundupkan keluar wilayah untuk dijual mahal, sementara warga lokal pun terpaksa membayar jauh melampaui patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi di kios milik oknum tersebut.

“Seluruh bukti mata rantai kegagalan pengawasan dan perlindungan telah kami serahkan secara lengkap pada 7 September 2026. Kami akan terus mengawal ketat proses hukum ini agar keadilan tercapai,” tegas Pahmi menutup keterangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak‑pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi atau penjelasan yang memadai kepada publik maupun media.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Terpopuler

Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Ekonomi

Jangan Kaget! Tiba-tiba Tak Dapat Bansos April 2026, Pemerintah Coret 11 Ribu Penerima PKH-BPNT

Terpopuler

Pemprov Jabar dan Forkopimda Sepakat Wujudkan “Jawa Barat Istimewa”

Terpopuler

Disorot KPK! Proyek Motor Listrik MBG Puluhan Ribu Unit Tuai Kecurigaan

Terpopuler

Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Terpopuler

Terharu, Bupati Nina Bagikan THR ke Petugas Kebersihan