Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Suaradermayu.com — Siapa sangka, membobol jok motor hanya untuk curi uang receh sebesar Rp 5.000 justru berujung vonis penjara bagi pelakunya.

Dikutip kompas.com, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa yang terbukti mencuri dompet berisi uang Rp 5.000 dari sepeda motor milik orang lain. Ironisnya, karena sudah ditahan sejak April lalu, ia diperkirakan akan segera bebas pada 12 Agustus 2026.

Peristiwa itu bermula pada dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Merasa sepi dan aman, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya, lalu membuka paksa jok kendaraan itu dengan tangan kosong.

Baca juga  Priyo Ubah Keterangan di Sidang Pembunuhan Paoman, Usai Didatangi Polisi Anggarani 7 Kali di Lapas Indramayu

Ia pun menyambar tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Namun sebelum sempat pergi jauh, aksinya terlihat oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli. Syifak pun diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke kepolisian.

Di persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya dan berdalih melakukannya karena tidak memiliki uang. Tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan demi keadilan restoratif, namun ditolak hakim.

Baca juga  10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM

Pasal yang disangkakan ternyata tidak mengizinkan penyelesaian di luar pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru.

“Hakim memutus pidana penjara 4 bulan. Karena sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus 2026 terdakwa sudah bisa bebas,” ungkap Penasihat Hukum Samuel Rudy Takalapeta.

Meski uang hasil curiannya tak seberapa, kerugian yang ditimbulkan dan perusakan barang milik orang lain tetap dipertimbangkan hakim. Keluarga terdakwa pun telah mengganti kerugian korban sebesar Rp 1 juta rupiah sebagai kompensasi. Barang bukti dikembalikan kepada pemilik, dan Syifak cukup membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca juga  Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Sebuah pelajaran pahit sekaligus pengingat bagi siapa saja: sekecil apa pun niat mengambil hak orang lain tanpa izin, tetaplah perbuatan yang melanggar hukum. Nilai uang yang dicuri mungkin tak sebanding dengan harga kebebasan yang harus dikorbankan. Namun hukum tetap berlaku, dan setiap perbuatan pasti ada pertanggungjawabannya.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir

Terpopuler

Insentif Guru Madrasah di Indramayu Dicairkan di Penghujung Tahun, Kenapa?

Edukasi

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Daerah

Jangan Lewatkan! SPMB SMA/SMK Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka 10 Juni

Terpopuler

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Terpopuler

JHQ-NU Indramayu Gelar Ijazah Munajat Qur’ani

Terpopuler

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu Polisi di Sidang Narkotika Feri di Kutai Timur