Home / Terpopuler

Senin, 16 Desember 2024 - 17:52 WIB

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Suaradermayu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini menegaskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada para terpidana.

PK para terpidana tersebut terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sedangkan perkara kedua, nomor 199/PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. “Tolak,” demikian amar putusan MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi mereka pada Senin (16/12/2024).

Majelis Hakim PK dalam perkara pertama dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara itu, majelis perkara kedua juga dipimpin Burhan Dahlan, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total delapan orang menjadi terpidana. Tujuh di antaranya, termasuk Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya, Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, telah bebas murni.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK. Menurutnya, majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan baik pada judex facti maupun judex juris dalam pengadilan sebelumnya. “Bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujarnya di Gedung MA.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa tragis tersebut menjerat delapan pelaku, dengan tujuh orang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Terpopuler

Hambat Saluran Air, Kuswanto Pujiantono Gandeng Petani Bersihkan Eceng Gondok di Srengseng Indramayu

Teknologi

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Meski Belum Habis Digunakan, Operator Wajib Berikan Pilihan Perlindungan

Edukasi

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Terpopuler

Ketua PWNU Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Terpopuler

Pondok Pesantren Raudhotusshalikin Akan Gelar Pengajian Umum Haul Manakib dan Mujahadah di Indramayu