Suaradermayu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini menegaskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada para terpidana.
PK para terpidana tersebut terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sedangkan perkara kedua, nomor 199/PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. “Tolak,” demikian amar putusan MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi mereka pada Senin (16/12/2024).
Majelis Hakim PK dalam perkara pertama dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara itu, majelis perkara kedua juga dipimpin Burhan Dahlan, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total delapan orang menjadi terpidana. Tujuh di antaranya, termasuk Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya, Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, telah bebas murni.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK. Menurutnya, majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan baik pada judex facti maupun judex juris dalam pengadilan sebelumnya. “Bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujarnya di Gedung MA.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa tragis tersebut menjerat delapan pelaku, dengan tujuh orang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.