Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:42 WIB

Dua Kali Dilaporkan ke Polisi! Hotman Paris Hina Profesi Wartawan: “Lu Punya Otak Enggak?”

Suaradermayu.com – Perkataan kasar dan merendahkan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap insan pers kini berujung pada jalur hukum. Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya, menyusul langkah serupa yang telah diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ini adalah laporan polisi kedua terhadap Hotman, membuktikan pernyataannya bukan sekadar beda pendapat, melainkan nyata-nyata menghina martabat profesi wartawan di ruang publik.

Pelaporan diserahkan secara resmi oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, didampingi sejumlah perwakilan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Sebelumnya, laporan telah disiapkan dan diserahkan pada Senin, 20 Juli 2026. Prayogie menegaskan langkah ini bukan urusan pribadi, bukan pula upaya membungkam kebebasan berpendapat.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” tegas Prayogie.

Menurut MIO, pernyataan itu sudah melampaui batas perbedaan pandangan dalam konferensi pers, karena secara terang-terangan “mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang sangat merendahkan.”

Baca juga  Viral Sidang Hotman Paris vs. Razman Nasution Ricuh, Kuasa Hukum Naik ke Meja Persidangan

Dalam laporannya, MIO Indonesia menjerat Hotman Paris dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tambah Prayogie.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke alamat yang sama atas dugaan yang persis sama. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan menegaskan sikap Hotman telah merendahkan profesi wartawan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

PWI pun telah menyiapkan barang bukti lengkap, salah satunya rekaman video saat kejadian berlangsung. “Video yang memperlihatkan dia marah-marah kepada rekan kami itu akan kami serahkan kepada penyidik,” ujar Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Baca juga  Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Pemicu seluruh keributan ini terjadi saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 17 Juli 2026. Ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Hotman langsung memotong pertanyaan dengan nada tinggi: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”

Ia kemudian meminta wartawan itu menilai sendiri proses hukum yang dijalani kliennya. Menurut Hotman, polisi menggeledah rumah kliennya secara tidak etis, bahkan sebelum memeriksa Febrie terlebih dahulu.

“Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ujarnya saat itu.

Sepanjang jalannya konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Ketika wartawan menanyakan rencana pengajuan praperadilan, ia menjawab langkah itu pasti ditempuh, namun saat wartawan menanyakan dugaan agenda tersembunyi di balik perkara tersebut, ia justru menolak menjawab dan meminta pertanyaan itu diajukan kepada pihak lain.

Baca juga  Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026, Warga Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pun menyesalkan keras sikap tersebut. Menurutnya, ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan tidak boleh disampaikan dengan cara menghina.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa upaya wartawan menggali informasi adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi gelombang kritik, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.

Ia mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan yang dianggapnya berulang kali disampaikan, padahal sudah dijawab. Namun permintaan maaf itu ternyata belum cukup memadamkan kemarahan insan pers, yang menilai penghinaan terhadap profesi tak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas. (Moh.Ali/Red)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Terpopuler

Toni RM Puji Kinerja Penyidik Polres Indramayu, Eks Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Indramayu

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Terpopuler

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Suap PAW

Hukum

Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Hukum

KPK OTT di Tulungagung: 16 Orang Diciduk, Bupati Gatut Sunu Terjaring

Terpopuler

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online