Suaradermayu.com – Di tengah gelombang protes publik atas lambatnya penindakan peredaran minuman beralkohol juga minuman keras yang kini dinilai sudah dalam kondisi darurat di Indramayu, muncul usulan yang justru makin memicu kemarahan dan tanda tanya besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, secara resmi menyampaikan keinginan untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Aturan yang selama ini menerapkan larangan total atau kadar nol persen minuman keras di seluruh wilayah kabupaten Indramayu, diminta diubah menjadi memperbolehkan kadar alkohol hingga 10 persen.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Asep Afandy melalui media E-Satu saat menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi jajarannya dalam menindak tegas bandar besar peredaran minuman keras.
Ia bahkan menyertakan alasan yang dinilai sangat melenceng dari tugas pokok dan fungsi lembaga penegak hukum, yaitu demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti kami akan sampaikan dan usulkan secara resmi kepada Bapak Bupati agar Perda larangan nol persen minuman keras di Indramayu ada perubahan, minimal diperbolehkan sampai kadar 10 persen. Tujuannya supaya ada peningkatan retribusi daerah, termasuk dari kontribusi pemilik kafe, tempat hiburan malam, maupun KTV yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikutip media E-Satu, didampingi jajaran pimpinan Satpol PP lainnya.
Usulan yang datang justru dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak larangan peredaran minuman keras ini langsung disambar kecaman paling tajam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan permintaan itu bukan sekadar kesalahpahaman batasan tugas, melainkan memancarkan tanda tanya besar yang berbau sangat mencurigakan.
“Jujur saja, begitu mendengar usulan itu keluar dari mulut Kepala Satpol PP sendiri melalui pernyataan di media E-Satu agar Perda larangan total minuman keras diubah menjadi boleh hingga 10 persen, aroma cukong tercium sangat menyengat!” Jelasnya.
“Bagaimana mungkin pimpinan Satpol PP yang tugas utamanya melindungi masyarakat dari bahaya dan kerusakan akibat minuman keras, justru bersemangat ingin melegalkannya demi uang retribusi? Ini sungguh ironi yang memalukan dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Indramayu,” sambung Pahmi Alamsah.
Pahmi menambahkan, usulan ini semakin menguatkan dugaan bahwa berbagai dalih kesulitan penindakan yang disampaikan sebelumnya—mulai dari alasan harus izin pengadilan, terganjal edaran Kemendagri, hingga adanya bandar yang mengantongi izin usaha tertentu—hanyalah alasan pelengkap yang dibuat-buat.
Tujuan sebenarnya bukan soal kebingungan memahami aturan, melainkan upaya sistematis membuka pintu seluas-luasnya bagi bandar besar untuk beroperasi secara resmi dan aman tanpa gangguan.
“Satpol PP itu penegak hukum dan pelindung masyarakat, bukan bagian dari dinas pengelola pendapatan daerah. Tugasnya menjaga warga dari kerusakan moral, meningkatnya kasus kriminalitas, konflik antarwarga, kecelakaan lalu lintas, hingga bahaya bagi masa depan generasi muda akibat peredaran minuman keras, bukan mengubah aturan agar bandar bisa berbisnis dengan tenang dan dilindungi payung hukum,” serunya.
LBH Ghazanfar pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya mendesak di balik layar hingga usulan ini berani disampaikan secara terbuka lewat media.
“Kami sangat curiga ada kekuatan besar yang bergerak di sini. Ini bukti nyata, yang diutamakan bukan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas, melainkan kepentingan cukong pelindung bandar besar peredaran minuman keras,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

























