Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Afandi (kanan)

Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Afandi (kanan)

Suaradermayu.com – Di tengah gelombang protes publik atas lambatnya penindakan peredaran minuman beralkohol juga minuman keras yang kini dinilai sudah dalam kondisi darurat di Indramayu, muncul usulan yang justru makin memicu kemarahan dan tanda tanya besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, secara resmi menyampaikan keinginan untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Aturan yang selama ini menerapkan larangan total atau kadar nol persen minuman keras di seluruh wilayah kabupaten Indramayu, diminta diubah menjadi memperbolehkan kadar alkohol hingga 10 persen.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Asep Afandy melalui media E-Satu saat menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi jajarannya dalam menindak tegas bandar besar peredaran minuman keras.

Ia bahkan menyertakan alasan yang dinilai sangat melenceng dari tugas pokok dan fungsi lembaga penegak hukum, yaitu demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga  Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

“Nanti kami akan sampaikan dan usulkan secara resmi kepada Bapak Bupati agar Perda larangan nol persen minuman keras di Indramayu ada perubahan, minimal diperbolehkan sampai kadar 10 persen. Tujuannya supaya ada peningkatan retribusi daerah, termasuk dari kontribusi pemilik kafe, tempat hiburan malam, maupun KTV yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikutip media E-Satu, didampingi jajaran pimpinan Satpol PP lainnya.

Usulan yang datang justru dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak larangan peredaran minuman keras ini langsung disambar kecaman paling tajam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan permintaan itu bukan sekadar kesalahpahaman batasan tugas, melainkan memancarkan tanda tanya besar yang berbau sangat mencurigakan.

Baca juga  Jaksa Febrie Adriansyah Mundur: Jabatan Kehormatan Lepas, Tapi Jejak 75 Kg Emas dan Rp 282 Miliar Tak Bisa Hilang

“Jujur saja, begitu mendengar usulan itu keluar dari mulut Kepala Satpol PP sendiri melalui pernyataan di media E-Satu agar Perda larangan total minuman keras diubah menjadi boleh hingga 10 persen, aroma cukong tercium sangat menyengat!” Jelasnya.

“Bagaimana mungkin pimpinan Satpol PP yang tugas utamanya melindungi masyarakat dari bahaya dan kerusakan akibat minuman keras, justru bersemangat ingin melegalkannya demi uang retribusi? Ini sungguh ironi yang memalukan dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Indramayu,” sambung Pahmi Alamsah.

Pahmi menambahkan, usulan ini semakin menguatkan dugaan bahwa berbagai dalih kesulitan penindakan yang disampaikan sebelumnya—mulai dari alasan harus izin pengadilan, terganjal edaran Kemendagri, hingga adanya bandar yang mengantongi izin usaha tertentu—hanyalah alasan pelengkap yang dibuat-buat.

Tujuan sebenarnya bukan soal kebingungan memahami aturan, melainkan upaya sistematis membuka pintu seluas-luasnya bagi bandar besar untuk beroperasi secara resmi dan aman tanpa gangguan.

Baca juga  Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

“Satpol PP itu penegak hukum dan pelindung masyarakat, bukan bagian dari dinas pengelola pendapatan daerah. Tugasnya menjaga warga dari kerusakan moral, meningkatnya kasus kriminalitas, konflik antarwarga, kecelakaan lalu lintas, hingga bahaya bagi masa depan generasi muda akibat peredaran minuman keras, bukan mengubah aturan agar bandar bisa berbisnis dengan tenang dan dilindungi payung hukum,” serunya.

LBH Ghazanfar pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya mendesak di balik layar hingga usulan ini berani disampaikan secara terbuka lewat media.

“Kami sangat curiga ada kekuatan besar yang bergerak di sini. Ini bukti nyata, yang diutamakan bukan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas, melainkan kepentingan cukong pelindung bandar besar peredaran minuman keras,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Satpol PP Indramayu Amankan Puluhan Pelajar saat Pesta Miras dan Aktivitas Judi Online di Kolong Jembatan Cimanuk

Peristiwa

Viral! Tanpa Mobil Jenazah, Warga Indramayu Tandu Mayat Pakai Sarung Lewati Jembatan Bambu

Terpopuler

Isu Politik Terkini : Ady Setiawan Masuk Bakal Cawabup Nina Agustina

Terpopuler

Kebebasan Pers Terancam? AJI Soroti Penggunaan UU Tipikor terhadap Jurnalis

Terpopuler

Rakor Reformasi Birokrasi Pemkab Indramayu Menuju Good Governance

Indramayu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Edukasi

Polisi Indramayu Gencar Tangkapi Pengedar Obat Terlarang, Kini Ringkus 2 Pria

Indramayu

Aliansi Rakyat Indramayu Tuntut Hak Angket, Ratusan Massa Desak DPRD Evaluasi Bupati