Home / Indramayu

Senin, 10 Februari 2025 - 02:21 WIB

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan pelanggaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur belum mendapatkan kejelasan dari Polres Indramayu. Kasus ini dilaporkan hampir setahun lalu setelah seseorang diduga mengambil gambar anaknya dalam kondisi terbuka aurat tanpa izin.

NM menuturkan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Namun, pada November 2024, penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada awak media, Minggu (9/2/2024)

Baca juga  Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

NM mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat foto yang diambil menunjukkan bagian aurat anaknya saat tidur. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat kecewa. Bukti jelas ada. Anak saya difoto saat tidur, terlihat bagian dadanya. Tapi katanya tidak cukup bukti,” keluh NM.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan perkara tersebut tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, penyidik hanya menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

Baca juga  Angin Puting Beliung Terjang Desa Bugis Indramayu, Ratusan Bangunan Rusak

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tapi mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena yang diambil gambarnya bukan bagian seksual, seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Baca juga  Viral Video Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NM berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pelecwhan seksual melalui elektronik dan eksploitasi anak semakin marak terjadi di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bayi Perempuan Dibuang Diantara Kebun Pisang di Indramayu

Indramayu

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Disita

Indramayu

Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terpopuler

Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky–Syaefudin Dipaparkan ke Publik, Apa Saja?

Indramayu

Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Indramayu

Relokasi Warga Eretan Dimulai 2026, Lucky Hakim: Kita Bergerak Bersama, Bukan Sendiri

Indramayu

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Indramayu

Mengenal Sosok Pasangan Lucky Hakim : Syaefudin ‘REANG’ Banget