Home / Peristiwa

Senin, 10 Februari 2025 - 02:21 WIB

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan pelanggaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur belum mendapatkan kejelasan dari Polres Indramayu. Kasus ini dilaporkan hampir setahun lalu setelah seseorang diduga mengambil gambar anaknya dalam kondisi terbuka aurat tanpa izin.

NM menuturkan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Namun, pada November 2024, penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada awak media, Minggu (9/2/2024)

Baca juga  PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

NM mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat foto yang diambil menunjukkan bagian aurat anaknya saat tidur. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat kecewa. Bukti jelas ada. Anak saya difoto saat tidur, terlihat bagian dadanya. Tapi katanya tidak cukup bukti,” keluh NM.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan perkara tersebut tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, penyidik hanya menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

Baca juga  Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tapi mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena yang diambil gambarnya bukan bagian seksual, seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Dukung Siswa Nakal Masuk Barak Militer: “Biar Mereka Belajar Disiplin Sejak Dini!

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NM berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pelecwhan seksual melalui elektronik dan eksploitasi anak semakin marak terjadi di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Desa Cikawung, Rumah Petani Ludes Dilalap Api

Peristiwa

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Nasional

Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Indramayu Masih Berkeliaran

Peristiwa

Polda Jabar dan IWO Indramayu Perkuat Sinergi untuk Jaga Stabilitas Pasca Pilkada

Nasional

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu

Kriminalitas

Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Indramayu Dipolisikan

Peristiwa

Geger di FKJI! Desakan LPJ Menggema, Pengurus Lama Terpojok: Harus Ada Transparansi

Peristiwa

Catat! Ini Nomor WA Pengaduan Polres Indramayu