Home / Indramayu

Senin, 10 Februari 2025 - 02:21 WIB

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan pelanggaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur belum mendapatkan kejelasan dari Polres Indramayu. Kasus ini dilaporkan hampir setahun lalu setelah seseorang diduga mengambil gambar anaknya dalam kondisi terbuka aurat tanpa izin.

NM menuturkan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Namun, pada November 2024, penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada awak media, Minggu (9/2/2024)

Baca juga  Lucky Hakim Minta Kuwu Netral dan Tidak Takut Ancaman Serta Tekanan Paslon Tertentu

NM mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat foto yang diambil menunjukkan bagian aurat anaknya saat tidur. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat kecewa. Bukti jelas ada. Anak saya difoto saat tidur, terlihat bagian dadanya. Tapi katanya tidak cukup bukti,” keluh NM.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan perkara tersebut tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, penyidik hanya menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

Baca juga  Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tapi mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena yang diambil gambarnya bukan bagian seksual, seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Baca juga  Gagal Naik Haji Setelah 12 Tahun Menunggu, Nenek 93 Tahun Asal Indramayu Menangis Ingin Pulang

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NM berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pelecwhan seksual melalui elektronik dan eksploitasi anak semakin marak terjadi di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Tangkapan layar : Akun TikTok palsu catut nama dan wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim

Indramayu

Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Indramayu

Digeruduk Warga, Polisi Akhirnya Ngaku Lepas Maling! Kini Janji Akan Tangkap Lagi

Indramayu

Wartawan Dilarang Liput Kegiatan Dinkes Indramayu, Kadis : Kegiatan Internal dan Tidak Butuh Publikasi

Indramayu

Puluhan Warga Eretan Kulon Datangi Kantor Dinsos Indramayu, Tuntut Keadilan Relokasi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Dukung Pembangunan Mess Kejari Indramayu

Ekonomi

Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

Indramayu

Putri Apriyani Dibunuh dan Dibakar? Kapolres Indramayu: Penyelidikan Masih Berlangsung

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Tegas Tolak Uang Koin Ganti Kerusakan Imbas Aksi Demo KOMPI