Home / Indramayu

Senin, 10 Februari 2025 - 02:21 WIB

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan pelanggaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur belum mendapatkan kejelasan dari Polres Indramayu. Kasus ini dilaporkan hampir setahun lalu setelah seseorang diduga mengambil gambar anaknya dalam kondisi terbuka aurat tanpa izin.

NM menuturkan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Namun, pada November 2024, penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada awak media, Minggu (9/2/2024)

Baca juga  Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

NM mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat foto yang diambil menunjukkan bagian aurat anaknya saat tidur. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat kecewa. Bukti jelas ada. Anak saya difoto saat tidur, terlihat bagian dadanya. Tapi katanya tidak cukup bukti,” keluh NM.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan perkara tersebut tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, penyidik hanya menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tapi mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena yang diambil gambarnya bukan bagian seksual, seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Baca juga  Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NM berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pelecwhan seksual melalui elektronik dan eksploitasi anak semakin marak terjadi di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!

Indramayu

Juhaedi S.H Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kuwu Singaraja, Siap Bertarung di Pilwu 2025

Indramayu

Wabup Indramayu Cek Hewan Kurban, Ini Temuan Mengejutkan

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

Tol Kertajati–Indramayu Sepanjang 46 Km Segera Dibangun, Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru Jabar

Indramayu

Turnamen Sepak Bola U-18 Bupati Cup 2025 Resmi Digelar, 31 Tim Bertarung Rebut Hadiah Puluhan Juta!

Indramayu

LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas

Indramayu

Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar