Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar,.Pahmi Alamsah mengungkapkan barang bukti rekaman CCTV yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3799/FKF/2026 ke hadapan sidang pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, merupakan hasil mutilasi rekaman CCTV dan penuh rekayasa.
Pahmi Alamsah menegaskan bisa mengetahui bahwa rekaman CCTV itu penuh rekayasa dan hasil pemotongan isi rekaman berpegang pada penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan (Scientifik Crime Investigation) serta standar forensik digital internasional, sebagaimana tercatat secara resmi dalam dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin sebuah perkara pembunuhan berat satu keluarga hanya didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang di uji laboratorium digital forensik yang dipotong hinga tinggal 3 menit 59 detik saja? Jelas ada bagian penting yang sengaja disembunyikan untuk memutarbalikkan fakta, ” ungkap Pahmi
Ia menegaskan masyarakat harus membuka mata lebar-lebar melihat bagaimana skenario hukum paling busuk, keji, dan manipulatif ini dibangun di atas barang bukti yang sudah dirusak.
Selama ini, oknum jaksa berlagak paling suci di ruang sidang dengan mengandalkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Juni 2026, lalu membangun opini seolah-olah rekaman yang diajukan itu adalah alat bukti mutlak untuk menuntut mati terdakwa Ririn Rifanto — seseorang yang sesungguhnya sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu-menahu atas pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut.
Pahmi menyebut dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3799/FKF/2026 salah satunya menyimpulkan file rekaman video CCTB milik warga sebelah toko korban Budi Awaludin yang berdurasi 00:03:59 di dalam flashdisk tersebut dinyatakan 100% asli, utuh, dan valid secara ilmiah oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Pernyataan tidak ada pemotongan dan penyisipan menegaskan bahwa tidak ada bagian video di tengah durasi yang dibuang atau dilompati, serta tidak ada objek atau gambar asing yang dimasukkan. Seluruh rangkaian kejadian selama durasi tersebut adalah peristiwa riil yang berjalan kontinu tanpa rekayasa digital, sehingga hasil pemeriksaan untuk pemenuhan berkas perkara Polres Indramayu dinyatakan sah tanpa cacat forensik.
“Ahli digital forensik menyimpulkan itu karena atas permohonan penyidik Satreskrim Polres Indramayu untuk menguji ada tidak dari rekaman CCTV 3 menit 59 detik itu ada pemotongan ataupun penyisipan dalam rekaman tersebut,” ungkap Pahmi.
“Penyidik tidak pernah memohon kepada Puslabfor Mabes Polri untuk menjernihkan objek yang gelap dan buram disebelah mobil pikap itu. Karena sesuai SOP Puslabfor Bareskrim Polri yang di uji sesuai permintaan penyidik yang menangani kasus tersebut,” sambungnya.
Namun, sepandai apa pun mereka menyusun alur cerita, mereka lupa satu hal penting: sistem komputer forensik tidak bisa diajak kompromi dan secara otomatis telah mengunci segala jejak manipulasi dalam kode penamaan berkas yang tercatat jelas pada Halaman 11 dan Halaman 13 dokumen BAP Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3799/FKF/2026
Pahmi menyebut kegagalan fatal itu terlihat dari nama berkas video yang diuji oleh lima ahli komputer forensik Mabes Polri, tertulis hitam di atas putih:
Recv02_20250829184220@f0002013.avi.
Berdasarkan kaidah sains digital forensik, rangkaian angka 184220 yang melekat pada nama berkas itu adalah penanda waktu mutlak dari sistem internal kamera milik warga di samping ruko Budi. Artinya, rekaman video induk ini seharusnya mulai merekam kejadian tepat pada pukul 18.42.20 WIB tanggal 29 Agustus 2025.
“Mari kita bedah secara ilmiah dari sudut pandang teknologi informasi mengenai bagaimana sistem perekaman CCTV tetangga ruko ini bekerja dari awal hingga pagi hari pukul 06.00.00 WIB keesokan harinya,” katanya.
Ia menegaskan jika kamera pengawas ((CCTV) tersebut menggunakan perangkat keras DVR konvensional, maka mekanisme perekaman bekerja secara terpusat melalui kabel yang mengirimkan data video mentah untuk disimpan langsung ke dalam piringan keras di dalam mesin DVR.
Perangkat ini disetel dalam mode perekaman tanpa henti selama 24 jam, sehingga akan memproduksi satu berkas panjang yang terus berjalan tanpa terputus dari sore hari, melewati tengah malam, hingga pagi hari.
Sementara jika menggunakan kamera nirkabel tanpa DVR, sistem penyimpanannya mengandalkan kartu memori, penyimpanan awan, atau mesin NVR.
Sistem ini memiliki aturan baku yang memecah rekaman menjadi potongan berdurasi tetap secara otomatis, biasanya per 10 menit, 30 menit, atau satu jam.
Maka dari pukul 18.42.20 hingga pukul 06.00.00 keesokan harinya, akan tersedia puluhan berkas yang tersusun rapi secara kronologis.
Dengan demikian, baik menggunakan sistem DVR maupun bukan, perhitungan forensik membuktikan bahwa total durasi rekaman yang sah dan tersedia di lapangan adalah tepat 11 jam 17 menit 40 detik.
Skandal kejahatan mutilasi rekaman yang sangat keji itu terungkap nyata saat dikaitkan dengan data riil barang bukti yang diajukan.
“Oknum penyidik dari Satreskrim Polres Indramayu secara sengaja menyembunyikan perangkat asli berupa mesin DVR atau kartu memori milik warga. Barang bukti nomor 1.1 yang dikirim ke Jakarta pada 5 Juni 2026 hanyalah salinan sekunder yang disimpan dalam satu keping flashdisk merek Kioxia 64 GB bernomor seri 2426H7041MUR1RMCG U202 berwarna hijau tosca,” ungkapnya.
Di dalam media penyimpanan itu, membuktikan bahwa detik paling awal video sengaja dipaksa baru dimulai pada pukul 02.42.20 WIB dini hari, saat mobil bak yang dikemudikan Ririn Rifanto sudah terparkir diam di pinggir jalan.
Lebih parah lagi, berdasarkan berkas video itu terputus secara mendadak tepat pada pukul 02.46.19 WIB.
” Artinya, dari total 11 jam lebih rekaman yang seharusnya ada, oknum penyidik Satreskrim Polres Indramayu terbukti secara ilmiah telah membuang hampir 99% isinya dan hanya menyisakan potongan durasi sangat pendek, yaitu 3 menit 59 detik,” ungkapnya.
Jika oknum penyidik berdalih bahwa durasi itu adalah bawaan asli kamera, maka argumen itu cacat secara teknologi. Tidak ada satu pun sistem pabrikan kamera di dunia yang menyetel pemotongan otomatis sepanjang waktu ganjil seperti itu.
Menurut Pahmi angka tersebut membuktikan secara jelas bahwa berkas itu adalah hasil potongan manual menggunakan aplikasi pengeditan pihak ketiga, yang sengaja dilakukan untuk merusak keutuhan barang bukti rekaman CCTV.
“Motif di balik tindakan keji ini sangat terang benderang: mereka ketakutan jika rekaman utuh diputar secara jujur di hadapan majelis hakim. Pemotongan 8 jam awal, dari pukul 18.42.20 hingga 02.42.20 WIB, dilakukan untuk menghapus jejak aktivitas sore hingga malam hari, saat Joko, dan pihak lain yang sesungguhnya terlibat pembunuhan terekam leluasa bergerak,” jelasnya.
Jika bagian itu tidak disembunyikan, wajah pelaku sesungguhnya akan terlihat jelas dan dakwaan yang ditujukan kepada Ririn Rifanto akan langsung runtuh.
Sementara pemotongan setelah menit keempat bertujuan melenyapkan fakta yang justru meringankan posisi Ririn. Ia hanyalah seorang sopir yang mengangkut muatan atas perintah Joko. Jika rekaman dilanjutkan, akan terlihat jelas mobil itu bergerak pergi meninggalkan lokasi bersama Joko, bukan membawa jenazah korban.
Pahmi menegaskan oknum penyidik Satreskrim Polres Indramayu memanfaatkan jeda waktu selama 262 hari atau hampir sembilan bulan sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026 untuk menguasai barang bukti asli dan menyusun skenario ini.
Berkas rekayasa itu baru dibuat pada 26 Mei 2026, hanya beberapa hari setelah Terdakwa Priyo Bagus Setiawan diiming-imingi keringanan hukuman agar bersedia memberikan kesaksian palsu. Berkas itu kemudian dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri pada 5 Juni 2026 dengan tujuan melakukan pencucian citra agar terkesan sah secara hukum.
Di persidangan, oknum jaksa menyalahgunakan kesimpulan teknis laboratorium yang menyatakan tidak ada perubahan struktur data dalam potongan pendek itu, seolah-olah durasi 3 menit 59 detik itu mewakili seluruh rangkaian kejadian.
“Padahal oknum Penyidik Satreskrim Polres Indramayu dan jaksa sengaja menyembunyikan fakta bahwa ada rekaman panjang yang sengaja disensor dan tidak diserahkan untuk diperiksa,” ujarnya.
Kondisi pencahayaan yang sangat redup dan gelap dalam rekaman pendek itu pun dimanfaatkan untuk memaksakan tafsir sepihak. Siluet yang terlihat sekilas selama 25 detik dan 8 detik diklaim sebagai aktivitas memindahkan jenazah, padahal menurut ilmu kedokteran kehakiman, waktu secepat itu mustahil untuk mengangkat dan memindahkan jasad yang sudah mengalami kekakuan.
Gerakan yang terlihat justru sangat wajar untuk aktivitas guna memindahkan muatan karung beras. Bahkan tim ahli forensik pun secara tegas mencatat bahwa objek yang terlihat hanya bisa disebut sebagai “benda berukuran cukup besar”, bukan manusia.
Seluruh rangkaian fakta ilmiah yang tercatat dalam dokumen Nomor LAB: 3799/FKF/2026 ini membuktikan secara mutlak bahwa barang bukti yang diajukan adalah hasil rekayasa dan kejahatan terhadap proses hukum, bukan cerminan dari kejadian yang sebenarnya terjadi.(Tim Redaksi)

























