Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Tanpa Bongkar Makam, Hasil DNA Muncul Misterius di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Hasilnya Fiktif dan Cacat Hukum

Suaradermayu.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. 3426/KBF/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dijadikan andalan utama dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dokumen itu menyatakan ada kecocokan genetik antara bercak darah di kios milik almarhum Budi Awaludin dengan sampel DNA dari gigi geraham yang diklaim berasal dari korban.

Namun Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan kesimpulan itu kosong dan tidak berdasar. “Jika benar ada sampel pembanding, seharusnya diambil saat jasad ditemukan September 2025 sebelum dikuburkan. Namun sampai hari ini, tidak ada satu dokumen resmi pun yang membuktikan pengambilan itu dilakukan secara sah, tercatat, dan terjamin keasliannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, LHP DNA yang asli dan sah memiliki ciri baku yang tidak bisa diabaikan sebagai berikut :

✅ Diterbitkan lembaga berwenang – Hanya dikeluarkan Bidlabfor Polda atau Puslabfor Mabes Polri. INAFIS Polres tidak punya wewenang, fasilitas, maupun tenaga ahli bersertifikasi untuk analisis DNA.

✅ Memiliki identitas resmi – Ada nomor registrasi nasional, cap basah asli, dan tanda tangan basah dokter spesialis forensik — bukan sekadar fotokopi.

✅ Lengkap bukti teknis – Wajib dilampiri Grafik Elektroferogram, cetakan langsung dari mesin penguji yang menunjukkan pola DNA asli. Tanpa grafik, laporan hanya deretan angka yang bisa diubah sembarangan.

✅ Rantai sampel utuh – Tercatat jelas kapan, di mana, oleh siapa diambil, disimpan, dan diuji — tanpa celah yang bisa menimbulkan pertukaran atau kontaminasi.

Baca juga  Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

✅ Dapat dipertanggungjawabkan – Ahli penandatangan wajib hadir di sidang untuk menjelaskan proses dan bersaksi di bawah sumpah.

“Dokumen yang disodorkan jaksa jelas tidak memenuhi standar itu. Lebih parah lagi pada 17 Juni 2026 — sehari sebelum tuntutan dibacakan — isi laporan baru dibacakan, tapi yang diserahkan hanya fotokopi, bukan dokumen asli. Padahal dokumen yang sama langsung dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dalam surat tuntutan,” ungkapnya.

“Ini bukan kebetulan, tapi taktik jelas, disembunyikan, dikeluarkan mendadak di menit terakhir, diserahkan tanpa bukti keaslian, tapi langsung dijadikan penentu vonis. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip peradilan yang adil dan terbuka,” tegasnya.

Secara fakta, sumber sampel pembanding itu sendiri diragukan. Jasad sudah dikubur sejak September 2025. Tidak ada perintah pengadilan, berita acara, maupun saksi yang membuktikan pernah dilakukan pembongkaran makam atau ekshumasi resmi. Jika diklaim diambil saat penemuan jenazah, tidak ada dokumen yang membuktikan penyimpanan dilakukan dengan benar agar DNA tidak rusak.

“Dalam forensik, Anda tidak bisa menguji sesuatu yang asal-usulnya gelap. Tanpa bukti pengambilan dan penyimpanan yang sah, sampel pembanding itu tidak ada secara faktual. Kesimpulan kecocokan DNA yang tertulis hanyalah rekayasa data di atas kertas, bukan hasil temuan ilmiah,” tandasnya.

Baca juga  Memasuki 2026, Haji Suwarjo Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Iklim Investasi Sehat di Indramayu

Hal ini sejalan dengan doktrin “Fruits of the Poisonous Tree” bukti yang bersumber dari cara yang melanggar hukum otomatis menggugurkan seluruh nilainya. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP 2025, alat bukti hanya sah jika diperoleh sesuai undang-undang. Dokumen ini juga melanggar hak pembelaan karena menutup kesempatan verifikasi ulang.

Klaim menemukan darah yang masih layak uji setelah sembilan bulan juga bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Secara biologis, darah yang terpapar sinar matahari, hujan, perubahan suhu, bakteri, dan jamur akan mengalami kerusakan total. Struktur DNA tidak mungkin bertahan utuh selama hampir setahun.

“Lokasi pun sudah terkontaminasi parah. Dua minggu setelah kejadian, 12 September 2025, kios didobrak, dimasuki puluhan orang, lalu disewakan dan digunakan bebas. Risiko perpindahan DNA dari orang lain sangat tinggi. Tidak ada jaminan apa pun bahwa bercak yang ditemukan berasal dari korban,” jelasnya.

Menemukan jejak biologis pemilik di propertinya sendiri juga hal yang wajar — bisa berasal dari luka kerja, goresan, atau mimisan jauh sebelum peristiwa. Ini tidak bisa dijadikan dasar dakwaan pembunuhan. Apalagi pengambilan sampel dilakukan sendiri oleh tim Polres Indramayu pada 19 Mei 2026, tanpa pengawasan ahli dari Polda atau Bareskrim, memperkuat dugaan proses dibuat-buat.

Baca juga  LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas

Penyerahan hanya berupa fotokopi makin mempertegas kecurigaan. Tanpa dokumen asli, tidak bisa diperiksa keabsahan tanda tangan, cap, nomor registrasi, dan grafik pembanding. Ini sekaligus melanggar Asas Keterbukaan Bukti — taktik yang disebut Trial by Ambush, yang merampas hak membela diri sehingga dokumen wajib dikesampingkan.

Sesuai Pasal 235 KUHAP 2025, laporan ilmiah tidak punya kekuatan hukum jika ahlinya tidak dihadirkan untuk diuji silang.

“Lembar kertas — apalagi cuma salinan — tidak bisa bersaksi. Kami menolak kecuali asli lengkap diserahkan dan ahli penandatangan dipanggil ke sidang,” tegasnya.

Pahmi Alamsah menilai kemunculan laporan ini adalah upaya menutupi kegagalan bukti lain: TKP yang rusak total, palu tanpa hasil uji forensik, rekaman CCTV terpotong,
-potong tanpa Ahli dan LHP Laboratorium Digital Forensik, dan keterangan sidik jari dari petugas INAFIS Polres Indramayu yang tidak bersertifikasi.

“Jaksa sadar semua bukti utama mereka cacat hukum, maka dipaksakanlah dokumen dadakan ini. Ini bukan mencari kebenaran, tapi sekadar menyusun cerita agar cocok dengan tuduhan. Sesuai asas In Dubio Pro Reo, jika ada keraguan mendasar, putusan harus berpihak kepada terdakwa,” pungkasnya.

Oleh karena itu, dimohon Majelis Hakim agar LHP Nomor 3426/KBF/2026 dinyatakan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan dikesampingkan sepenuhnya dari pertimbangan hakim. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

Indramayu

Pilwu 2025: Bupati Lucky Hakim Tetapkan 10 Desember sebagai Hari Libur Khusus

Terpopuler

Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

Terpopuler

Hambat Saluran Air, Kuswanto Pujiantono Gandeng Petani Bersihkan Eceng Gondok di Srengseng Indramayu

Terpopuler

Menteri KKP Kunjungi Karangsong Pastikan Stok Ikan Aman Jelang Nataru

Terpopuler

Bupati Indramayu Teken Edaran Minta PNS Beli Beras PT BWI

Indramayu

Ratusan Petani Indramayu Sampaikan Aspirasi: Pemerintah Janji Tindak Lanjuti

Terpopuler

Pemkab Indramayu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran