Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:16 WIB

Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar

Suaradermayu.com – Kasus dugaan pembunuhan massal lima orang anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini berubah menjadi skandal peradilan pada tahun 2026.

Alih-alih menjadi panggung pembuktian kejahatan, ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu justru menjadi tempat terbongkarnya borok penyidikan yang diduga kuat penuh rekayasa.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, secara resmi membongkar runtuhnya seluruh skenario Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan oknum penyidik Polres Indramayu.

Hal ini menyusul pengakuan mengejutkan dari pihak Jaksa di hadapan Majelis Hakim bahwa barang bukti digital berupa rekaman CCTV baru dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026.

Pahmi Alamsah membedah secara utuh, runut, dan mendalam dari hulu sampai hilir mengenai mengapa alat bukti CCTV yang diajukan Jaksa telah berubah menjadi “CCTV Beracun” (Tainted Evidence) yang secara hukum dan sains forensik nilainya adalah nol besar.

Menurut dia, logika Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah menyatakan bahwa ketika sebuah kasus kejahatan luar biasa seperti pembunuhan massal lima nyawa terjadi pada akhir Agustus 2025, maka kendali penuh langsung diambil alih oleh unit dengan kasta tertinggi, yaitu Tim Elite Gabungan Prudent Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar.

Tim lintas instansi ini tercatat telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak empat kali pada September 2025. Secara logika sains investigasi (Digital Crime Scene Investigation / ISO/IEC 27037), tindakan wajib pertama dari tim elite adalah menyisir dan menyita seluruh kamera pengawas di koridor inti kejadian.

Jarak antara toko korban menuju rumah tempat ditemukannya liang kubur korban hanya berkisar kurang lebih 150 meter dan lensa kamera menyorot langsung ke area depan rumah korban.

“Sangat mustahil dan tidak masuk akal apabila tim sekelas Bareskrim Polri dan Polda Jabar melakukan empat kali Olah TKP namun melewatkan CCTV Bengkel dan CCTV Fotocopy yang berada tepat di jalur emas tersebut. Logika dasar investigasi menolak narasi bahwa kamera itu luput dari pemeriksaan,” tegas Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah menegaskan kebohongan prosedural ini semakin telanjang saat dihadapkan pada Hukum Fisika Penyimpanan Data Digital. Perangkat perekam (DVR) CCTV warga atau fasilitas umum di jalanan menggunakan sistem First-In, First-Out (FIFO) atau rekaman berputar (loop recording).

Baca juga  Disapa Hakim hingga Advokat Muda, Toni RM Tuai Sorotan Saat Sidang Gono-Gini di Cianjur

Ketika kapasitas memori harddisk penuh, sistem secara otomatis akan menghapus rekaman video paling lama untuk ditimpa dengan rekaman hari baru. Pada spesifikasi DVR sipil, data tersebut akan hilang selamanya dalam kurun waktu 14 hingga maksimal 30 hari.

Jika Saksi Verbalis Polres Indramayu mengklaim di bawah sumpah bahwa mereka baru mengambil atau mencopot DVR tersebut dari lokasi pada 19 Mei 2026 (delapan bulan setelah kejadian), maka secara hukum sains komputer forensik rekaman video bulan Agustus 2025 sudah musnah total dan mustahil bisa diputar.

Kehadiran fisik video tersebut di persidangan menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah. Bahwa barang bukti CCTV tersebut sebenarnya PASTI sudah disita dan dikloning oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jabar sejak September 2025.

Narasi “baru diambil Mei 2026” diduga sengaja dikarang untuk menutupi fakta bahwa barang bukti tersebut telah disimpan di dalam “laci” oknum penyidik selama delapan bulan di luar prosedur hukum yang sah.

Mengapa bukti emas yang merekam langsung rumah korban ini sengaja disembunyikan dan diendapkan selama delapan bulan? Mengapa data ini tidak dilampirkan sejak awal dalam berkas perkara utama (BAP P-21) yang diserahkan ke Jaksa dan Penasihat Hukum?

Pahmi Alamsah memaparkan bahwa jawabannya benderang saat rekaman itu diputar di ruang sidang. File video terbukti telah mengalami Frame Tampering (Editing Selektif) secara kasar. Garis waktu (timeline) pada rekaman CCTV Toko Bangunan terlihat melompat secara ekstrem. Kemudian dari 3 rekaman CCTV sama terlihat jam dan menit saling lompat.

Menurutnya penghapusan paksa atau pengondisian visual ini terjadi tepat pada jendela waktu kritis (critical time window) di mana dokter forensik memprediksi kematian para korban, yaitu sekitar antara pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari.

Pahmi menjelaskan dalam ilmu kriminologi dan forensik, pemotongan video pada jam krusial ini adalah indikasi kuat dari tindakan Obstruction of Justice (upaya merintangi penyidikan).

Baca juga  Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Oknum penyidik dan jaksa diduga bersekongkol sengaja membuang frame video yang merekam fakta sebaliknya, seperti kehadiran aktor atau pelaku utama di luar terdakwa, masuk dan keluar dari rumah korban, pergerakan mobil Avanza Putih yang misterius, atau aktivitas penghuni kos di sebelah fotocopy.

“Bagian-bagian yang berpotensi menjadi bukti meringankan (exculpatory evidence) bagi terdakwa sengaja disensor agar jalan cerita kasus ini tunduk pada skenario tunggal yang dipaksakan oknum penyidik dan Jaksa,” ungkap Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah mengungkapkan kecerobohan terbesar dari rekayasa alat bukti ini (fabricated evidence) terjadi akibat oknum pembuat skenario lupa menghitung dan mengalibrasi stempel waktu (timestamp) antar-kamera.

Saat Lini Masa CCTV Bengkel disandingkan dengan Lini Masa CCTV Fotocopy, sains forensik langsung meruntuhkan kronologi tersebut karena bertabrakan secara matematika fisik:

CCTV Bengkel (30 Agustus 2025): Mencatat Terdakwa Ririn memundurkan mobil pick-up, mengangkat korban Budi bersama Terdakwa Priyo, lalu mobil tersebut berputar arah dan berjalan kembali menuju ke rumah korban pada pukul 02.51.35.

CCTV Fotocopy (30 Agustus 2025): Kamera yang berjarak 100 meter dari rumah korban ini justru mencatat mobil pick-up tersebut baru bergerak keluar dari dalam garasi rumah menuju ke arah toko pada pukul 02.59.10.

Pahmi Alamsah menjelaskan lengkap secara hukum sains fisika, satu objek materiil tunggal di dunia nyata tidak mungkin berada di dua fase dan arah yang terbalik dalam satu waktu yang sama. Mobil tidak mungkin secara fisik terekam sudah dalam perjalanan pulang menuju rumah pada pukul 02.51, namun di kamera jalur yang sama, mobil tersebut baru distarter keluar dari dalam garasi rumah pada pukul 02.59.

“Meskipun saksi verbalis berdalih ada selisih waktu 5 menit antar-kamera, formula matematika kalibrasi tetap menolak. Ini menjadi bukti mutlak bahwa file video tersebut merupakan hasil modifikasi konversi berulang-ulang yang dikerjakan secara amatir demi mengejar target dakwaan jaksa terpenuhi,” ungkap Pahmi Alamsah.

Menurut Pahmi Alamsah puncak dari runtuhnya legalitas kasus pembunuhan massal Paoman ini tersaji secara dramatis pada persidangan tanggal 4 Juni dan 11 Juni 2026.

Saksi Verbalis (Polres Indramayu) nekat menayangkan 3 rekaman CCTV di hadapan Majelis Hakim. Di depan meja hijau, oknum penyidik pembantu mendiktekan interpretasi isi video seolah-olah mereka adalah ahli digital forensik.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan 6 Februari 2025, Termasuk Indramayu

Ironisnya, mereka menayangkan video tersebut tanpa memegang satu lembar pun dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri.

“Secara hukum acara pidana (KUHAP), penyidik tidak memiliki kapasitas ilmiah untuk membaca keaslian file digital. Tindakan mendikte Hakim tanpa dokumen LHP adalah bentuk opini liar yang ilegal,” kata Pahmi Alamsah.

Merespons kejanggalan video yang melompat dan tidak adanya dokumen resmi, Majelis Hakim yang jeli mengeluarkan perintah tegas agar Jaksa menghadirkan Ahli Forensik Digital asli dari Bareskrim Polri beserta dokumen LHP pada tanggal 11 Juni 2026 sebagai agenda pembuktian terakhir.

Namun, pada sidang pamungkas tersebut, Jaksa justru melempar “bom bunuh diri”. Jaksa mengaku tidak dapat menghadirkan ahli karena setelah berkoordinasi dengan Polres, terungkap fakta bahwa barang bukti CCTV tersebut baru dikirimkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026 (satu hari setelah Hakim marah di sidang 4 Juni).

Pengakuan transmisi tanggal 5 Juni 2026 ini menjadi lonceng kematian bagi dakwaan Jaksa.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 Undang-Undang ITE No. 1/2024, informasi elektronik baru dinyatakan sah sebagai alat bukti apabila dapat dijamin keotentikannya, dapat diakses, dan ditampilkan kembali secara utuh tanpa mengalami perubahan sejak pertama kali disita,” jelas Pahmi Alamsah.

Dengan mengendapnya file video tersebut di laptop atau harddisk oknum penyidik selama delapan bulan tanpa pengawasan ketat sistem log sistem Labfor yang tersertifikasi, maka Rantai Bukti (Chain of Custody) telah putus total (total broken chain).

“Secara sains komputer forensik, data yang tidak diawasi selama delapan bulan berstatus sebagai Bukti yang Terkontaminasi atau Bukti Beracun (Tainted Evidence),” kata Pahmi Alamsah

Laboratorium Forensik Bareskrim yang baru menerima berkas pada 5 Juni 2026 praktis tidak lagi memeriksa data murni dari TKP (raw data), melainkan menerima file “kotor” yang sudah mengalami proses rendering dan penyuntingan ulang menggunakan software pihak ketiga di luar sistem kepolisian. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Terpopuler

VIRAL! Roedah Sudah Resahkan Warga, Novi Pratiwi Desak Dinas Sosial Indramayu Bertindak: Jangan Tutup Mata

Hukum

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Terkait Panji Gumilang

Indramayu

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Indramayu

Hari Kebangkitan Nasional, Indramayu Mantap Menuju Kawasan Industri Maju di Tengah Semangat “Reang”

Terpopuler

Viral! Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Indramayu

Bakal Laporkan Balik, Relawan Lucky-Sae Bantah Hadang Iring-iringan Mobil Kampanye Cabup Nina

Indramayu

LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak