Suaradermayu.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu mengadili terdakwa Ririn Rifanto.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan, yaitu saksi verbalis dari jajaran Polres Indramayu bernama Prasetyo dan Teguh.
JPU memutar rekaman CCTV yang diperoleh penyidik Polres Indramayu dari sebuah bengkel di dekat toko milik korban Budi Awaludin, yang disebut-sebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana Budi diduga dibunuh di dalam tokonya tersebut.
Rekaman CCTV tersebut berisi cuplikan pada tanggal 29 Agustus 2025, mulai pukul 13.01.00 hingga 18.48.04. Diketahui, rekaman dari pukul 18.48.04 hingga pukul 00.26.53 terpotong dan tidak disajikan oleh pihak kepolisian, dengan durasi selang waktu sekitar lima jam.
Selanjutnya, rekaman pada tanggal 30 Agustus 2025 bersambung kembali, mulai pukul 00.26.53 hingga 04.34.00.
Seluruh isi rekaman CCTV dijelaskan secara lisan oleh saksi verbalis kepolisian, tanpa disertai dokumen pendukung apa pun. Saksi juga dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi seperti Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.
Berikut isi rekaman CCTV di bengkel sebelah toko Budi Awaludin di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu:
Rekaman CCTV dari bengkel sebelah toko korban Budi Awaludin
29 Agustus 2025
– 13.01.16 — Priyo datang dari arah rumah korban menuju Kuliner Cimanuk menggunakan sepeda motor korban.
– 14.01.10 — Ririn datang dari arah rumah korban menggunakan sepeda motor korban, lalu berhenti di toko korban.
– 14.01.10 — Ririn turun dari sepeda motor korban, lalu berjalan menuju belakang toko korban.
– 14.01.40 — Ririn berjalan menuju rumah/bengkel sebelah toko korban, lalu terdengar suara obrolan.
– 14.02.30 — Ririn berjalan menuju sepeda motor korban, kemudian berangkat menuju arah Kuliner Cimanuk.
– 18.48.04 — Priyo datang ke toko korban menggunakan sepeda motor korban, kemudian turun dan menuju ke belakang toko, lalu pergi lagi menggunakan sepeda motor korban ke arah rumah korban.
30 Agustus 2025
– 00.26.53 — Ririn dan Priyo berjalan kaki dari arah rumah korban menuju toko korban.
– 00.27.26 — Ririn dan Priyo masuk ke toko korban.
– 00.44.47 — Ririn dan Priyo keluar dari toko korban, lalu keduanya pergi ke arah rumah korban.
– 02.09.40 — Mobil pikap korban datang dari arah rumah korban.
– 02.11.10 — Ririn keluar dari mobil pikap.
– 02.11.44 — Ririn masuk ke dalam toko korban.
– 02.12.00 — Ririn keluar kembali dari toko korban untuk mengambil barang di mobil pikap korban.
– 02.12.33 — Ririn mengambil sesuatu di mobil pikap korban.
– 02.12.44 — Priyo berjalan menuju arah rumah korban.
– 02.13.24 — Ririn mengambil terpal dari bagian belakang mobil pikap korban.
– 02.14.55 — Ririn menggunakan ponsel di dekat mobil hingga pukul 02.16.20.
– 02.16.00 — Priyo mengambil terpal dan masuk ke dalam toko korban.
– 02.29.50 — Ririn keluar dari toko korban.
– 02.30.10 — Ririn membuka pintu mobil dan berdiri di depan toko korban.
– 02.32.07 — Ririn mengambil suatu barang di dalam mobil pikap korban.
– 02.32.55 — Ririn keluar dari mobil pikap korban dan masuk ke toko korban.
– 02.33.25 — Priyo keluar dan mengobrol dengan Ririn.
– 02.34.05 — Ririn masuk ke dalam mobil pikap korban.
– 02.34.25 — Ririn memundurkan mobil pikap korban.
– 02.35.22 — Priyo membuka pintu mobil pikap korban.
– 02.36.40 — Priyo menutup pintu mobil pikap korban.
– 02.43.35 — Ririn membuka pintu mobil.
– 02.44.00 — Priyo keluar dan mengobrol dengan Ririn yang berada di dalam mobil pikap korban.
– 02.46.00 — Priyo terlihat mengangkat jenazah korban Budi bersama dengan Ririn.
– 02.47.52 — Ririn menutup pintu mobil pikap korban.
– 02.48.30 — Priyo membersihkan bodi mobil pikap korban.
– 02.48.35 — Ririn membawa sebatang bambu dan meletakkannya ke dalam bak mobil pikap korban.
– 02.49.10 — Priyo membersihkan kaca mobil pikap.
– 02.50.35 — Priyo keluar, lalu naik ke atas bak mobil pikap.
– 02.51.35 — Mobil pikap diparkir, lalu dibelokkan arah dan melaju menuju rumah korban.
– 04.34.00 — Dua orang berangkat dari rumah menuju Kuliner Cimanuk menggunakan sepeda motor milik Ririn.
Majelis Hakim pun bertanya kepada kedua saksi verbalis dari Polres Indramayu tersebut terkait keberadaan Budi.
“Budi itu ada terekam CCTV masuk ke toko itu?” tanya Hakim Wimmi kepada kedua petugas kepolisian tersebut.
“Tidak ada,” jawab kedua saksi kepolisian itu.
Demi menguak kebenaran materiil dan memenuhi asas otentikasi bukti elektronik, Majelis Hakim mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan Ahli Digital Forensik.
Hakim membacakan 5 poin instruksi forensik yang harus dipenuhi pada sidang berikutnya, meliputi:
Analisis Rekaman dan Metadata: Memeriksa berkas file CCTV hingga ke struktur metadatanya untuk menjamin integritas data.
Uji Keaslian Video: Memastikan secara ilmiah bahwa rekaman murni, bukan hasil rekayasa teknologi, manipulasi digital, ataupun deepfake.
Identifikasi Karakteristik Biometrik Wajah: Menganalisis struktur rahang, mata, dan wajah untuk memastikan apakah figur di video adalah Ririn, Priyo, atau sosok lain bernama “Joko” yang sempat disebut.
Informasi Elektronik Lanjutan: Menggali seluruh informasi digital yang dinilai penting dan relevan dengan perkara.
Legalisasi Dokumen Ahli: Surat keterangan ahli wajib ditandatangani secara elektronik, dilengkapi Surat Tugas serta Berita Acara Sumpah resmi.
Selain kelima poin digital forensik tersebut, hakim juga meminta JPU menyertakan bahan baru opsional berupa Berita Acara hasil tes DNA sampel darah yang ditemukan di toko material.
Majelis Hakim resmi menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli serta penyerahan bahan bukti baru. (Tim Redaksi)

























