Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pengumpulan dana berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan uang tersebut diduga berasal dari arahan bupati yang kemudian dijalankan oleh Sekda.
Dana yang dikumpulkan disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta pemberian kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Sekda bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Target setoran yang dipatok mencapai sekitar Rp750 juta, dengan kisaran kontribusi setiap instansi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, besaran setoran yang masuk tidak seragam. Ada perangkat daerah yang hanya menyetor Rp3 juta, sementara yang lain mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Penentuan jumlah setoran disebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi setelah berkoordinasi dengan pejabat yang mengatur pengumpulan dana tersebut.
KPK mencatat terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap yang menjadi sasaran permintaan dana. Hingga pertengahan Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui pejabat tertentu sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda. Pengumpulan dana bahkan ditargetkan harus rampung sebelum masa libur Lebaran 2026.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 27 orang, dan 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah gelar perkara dan dinilai cukup alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal pengumpulan dana tersebut.(Moh. Ali)
























