Home / Terpopuler / Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:22 WIB

Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Suaradermayu.com – Kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara hukum maupun materi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta sekitar 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Polisi juga menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat, penjual, dan pemasar dokumen palsu.

Modus yang digunakan sindikat ini adalah membeli kendaraan bermasalah, seperti mobil dengan kredit macet atau kendaraan hasil penarikan. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat, biasanya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Baca juga  Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu

Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca juga  Waspada! Begal Sadis Berkeliaran di Indramayu

Beberapa ciri yang bisa dikenali antara lain hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Kertas dokumen juga biasanya lebih tebal dan memiliki kualitas cetakan yang jelas.

Selain itu, dokumen asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat di bawah sinar ultraviolet.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh lebih murah dari harga pasaran. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Indramayu

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Indramayu

Terpopuler

Menteri KKP Siapkan Peningkatan Fasilitas TPI Karangsong untuk Perbaikan Kualitas Ikan

Terpopuler

Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Usut Uang “Pengamanan” , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Terpopuler

Tumpukan Sampah di Pantai Dadap Indramayu, Ganggu Aktivitas Nelayan dan Keindahan Pantai

Terpopuler

Materi Stand Up “Mens Rea” Dipersoalkan, Kader NU Laporkan Pandji ke Polisi

Terpopuler

Kisah Polisi di Indramayu Bangun-Gratiskan Sekolah untuk Warga Tidak Mampu dan Anak Yatim