Home / Terpopuler / Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:22 WIB

Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Ilustrasi kendaraan sepeda motor dan mobil bekas

Suaradermayu.com – Kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara hukum maupun materi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta sekitar 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Polisi juga menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat, penjual, dan pemasar dokumen palsu.

Modus yang digunakan sindikat ini adalah membeli kendaraan bermasalah, seperti mobil dengan kredit macet atau kendaraan hasil penarikan. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat, biasanya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Baca juga  Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim: Eksploitasi Ular, Burung Hantu, dan Biawak Sebabkan Tikus Sawah Merajalela

Beberapa ciri yang bisa dikenali antara lain hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Kertas dokumen juga biasanya lebih tebal dan memiliki kualitas cetakan yang jelas.

Selain itu, dokumen asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat di bawah sinar ultraviolet.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh lebih murah dari harga pasaran. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Terpopuler

Fraksi PKB DPRD Indramayu Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Sidang Paripurna

Terpopuler

Sapi Limosin 847 Kg dari Prabowo Disembelih Dramatis di Indramayu

Terpopuler

Parah! Harga Beras di Indramayu Tembus Rp 17 Ribu Per Kg, Padahal Daerah Lumbung Padi Nasional

Terpopuler

Heboh! Siswa Nakal di Jabar Bakal Masuk Barak Militer, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Indramayu

Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

Terpopuler

Tragis! PMI Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Terpopuler

Catat! SMK PGRI Indramayu Bakal Gelar Job Fair, Fasilitasi Lulusan Cari Pekerjaan