Suaradermayu.com – Aktivitas masyarakat di ruang digital yang kian masif ternyata dibarengi dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber. Salah satu yang kini paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Baca Juga : KTP Dipakai Utang Pinjol? Ini 5 Langkah Cepat Lindungi Diri
Sejumlah kasus menunjukkan, data pribadi warga digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan pinjaman daring. Celah ini muncul karena masih ada platform pinjol yang memproses pengajuan hanya bermodalkan data KTP, tanpa verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang identitas asli.
Kondisi tersebut membuat banyak korban tidak langsung menyadari identitasnya telah disalahgunakan. Umumnya, mereka baru mengetahui setelah menerima tagihan pinjaman, teror penagihan, atau saat mendapati riwayat kreditnya bermasalah ketika mengajukan layanan perbankan resmi.
Tak hanya berdampak pada kerugian finansial, penyalahgunaan NIK KTP juga berpotensi menghambat akses korban terhadap kredit perbankan, bantuan pembiayaan, hingga layanan keuangan lainnya. Oleh karena itu, kewaspadaan dan pengecekan data secara berkala menjadi langkah penting bagi masyarakat.
Untuk memastikan apakah NIK KTP pernah digunakan dalam pengajuan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Gubernur Dedi Mulyadi: Pemimpin Daerah Gagal Jika Warga Bunuh Diri Karena Pinjol
Layanan ini tersedia secara resmi dan dapat diakses baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Pengecekan Secara Online Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDeb SLIK OJK dengan menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2.Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
3.Isi formulir sesuai data identitas, termasuk jenis debitur dan nomor identitas.
4.Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai.
5.Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem.
6.Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
7.Pantau status permohonan melalui menu Status Layanan.
OJK akan memproses permohonan tersebut paling lambat dalam satu hari kerja.
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan oleh pemohon.
Pengecekan Secara Offline Selain daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
Dokumen yang perlu disiapkan menyesuaikan jenis pemohon, antara lain:
Perseorangan:
Fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
Ahli waris: Dokumen identitas, surat keterangan kematian, serta bukti hubungan keluarga.
Badan usaha: Dokumen legalitas perusahaan seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, dan identitas pengurus.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang diserahkan, kemudian menyampaikan hasil pengecekan melalui email resmi.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama foto KTP dan informasi sensitif lainnya.
Baca Juga : Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Langkah pengecekan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam menghadapi maraknya kejahatan digital, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan (Nurhaeni)























