Suaradermayu.com – Di era digital saat ini, data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi aset yang sangat berharga. Sayangnya, tidak sedikit orang yang menjadi korban penyalahgunaan data, khususnya dalam kasus pinjaman online (pinjol).
Banyak yang mendadak dikejar tagihan utang padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika Anda mengalami hal serupa, penting untuk segera bertindak cepat. Berikut lima langkah yang dapat Anda lakukan saat KTP disalahgunakan untuk pinjol.
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Langkah pertama yang harus Anda ambil adalah menghubungi pihak perusahaan pinjol yang mengeluarkan tagihan. Segera beri tahu bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mintalah agar pinjaman dibatalkan dan tagihan dihentikan.
Sertakan bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman, surat tagihan, atau pesan intimidasi yang Anda terima. Beberapa aplikasi pinjol legal biasanya memiliki layanan pelanggan atau kanal pengaduan yang dapat diakses melalui email atau WhatsApp.
2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Setelah menghubungi pihak pinjol, segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan bisa membantu menindaklanjuti pengaduan konsumen.
Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa cara:
Telepon: 157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id
Pastikan Anda mencantumkan semua bukti yang dimiliki agar laporan dapat segera diproses.
3. Lapor ke Kepolisian
Agar kasus ini tercatat secara hukum, penting untuk membuat laporan resmi ke kantor polisi. Bawa seluruh bukti penyalahgunaan data seperti KTP, screenshot aplikasi pinjol, atau pesan ancaman dari penagih utang. Laporan polisi ini juga akan membantu jika di kemudian hari Anda perlu membuktikan bahwa Anda adalah korban.
4. Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Untuk mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut, segera hubungi Dukcapil di wilayah Anda. Sampaikan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara agar tidak bisa digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Cara ini memang belum sepenuhnya otomatis mencegah penyalahgunaan, namun bisa menjadi langkah preventif penting. Anda bisa datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP asli, fotokopi, dan surat laporan kepolisian.
5. Edukasi dan Lindungi Data Pribadi Anda
Terakhir, penting untuk belajar dari kejadian ini. Jangan pernah sembarangan memberikan atau memposting foto KTP di media sosial atau mengirimkannya ke pihak yang tidak terpercaya. Gunakan watermark saat harus mengirim KTP secara digital untuk mencegah pemalsuan.
Banyak kasus KTP disalahgunakan untuk pinjol bermula dari data yang tersebar bebas di internet atau dipinjam orang yang dikenal. Waspada selalu adalah kunci utama.
Menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, apalagi untuk pinjaman online, tentu sangat merugikan dan bisa menimbulkan trauma. Namun, dengan bertindak cepat dan melaporkannya ke pihak-pihak yang berwenang, Anda bisa meminimalisir dampak buruknya.
Selalu lindungi data pribadi Anda dan pastikan tidak membagikannya sembarangan. Jika perlu, gunakan layanan pengamanan digital tambahan untuk mengawasi penggunaan data pribadi secara daring.
Semoga langkah-langkah di atas dapat membantu Anda menghadapi situasi yang tidak menyenangkan ini. Jangan diam jika data Anda disalahgunakan — lawan dan laporkan!































