Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan fokus pada dugaan aliran uang dari pihak swasta, Sarjan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Rp9,5 Miliar
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka SRJ selaku pihak swasta,” kata Budi.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Budi menambahkan, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang dari Sarjan kepada pihak lain.
“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah uang kepada OS,” tambahnya.
Nominal aliran dana yang diterima Ono maupun kemungkinan aliran ke partai masih dalam pendalaman KPK. Fokus utama penyidik saat ini tetap pada individu penerima.
Baca Juga : VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?
“Pendalaman sampai saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari SRJ,” jelas Budi.
Ono Surono selesai diperiksa sekitar pukul 14.10 WIB. Ia mengakui sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan aliran dana dan jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya soal aliran uang,” kata Ono.
Ono menambahkan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar tugas-tugasnya di partai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
Pihak swasta, Sarjan
Baca Juga : Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar, yang rencananya digarap pada 2026. Uang itu diberikan dalam empat tahap melalui perantara sebagai uang muka jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar melalui empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Kasus ini kembali menyoroti praktik suap proyek pemerintah daerah dan keterlibatan pihak swasta dalam aliran dana yang melibatkan pejabat publik serta tokoh partai politik. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang untuk memastikan pertanggungjawaban individu maupun institusi. (Moh Ali)

























