Home / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:09 WIB

Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Suaradermayu.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana PKBM Kabupaten Indramayu mulai terbuka ke publik setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni ruang Kepala Bidang PAUD dan PNF, ruang arsip, serta ruang staf bidang terkait. Aksi penyidik sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat karena dilakukan secara terbuka dengan membawa surat perintah serta kotak penyitaan.

Baca juga  Apakah Ketua Fraksi Parpol di DPRD Indramayu Turut Terlibat Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi 18 Miliar?

Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.

Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tidak Becus Awasi Proyek Jalan, Malah Berniat Utang Rp100 Miliar: LBH Ghazanfar Tantang Tunjukkan Satu Saja yang Sesuai RAB

Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah puluhan saksi diperiksa, termasuk pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Indramayu.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Baca juga  Bupati Indramayu Kirim 400 Mushaf Al-Qur’an ke Aceh Temiang, Harapan Bangkit di Tengah Luka Bencana

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.

Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ketua PWNU Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Terpopuler

Polri: Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara? Ini Akan Cederai Penegakan Hukum!

Terpopuler

Jembatan Gantung di Terisi Indramayu Sangat Bantu Aktivitas Warga

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Terpopuler

Kiai Mustopa : Saat Ini Ada Dua Hal Jadi Fokus PCNU Indramayu

Daerah

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Terpopuler

Wabup Indramayu Syaefudin Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka

Terpopuler

Larang Maulid Nabi, Warga Arab Saudi Rayakan Pesta Halloween