Home / Terpopuler / Hukum / Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:26 WIB

Terungkap Cara Debt Collector Akses Data Nasabah Leasing

Ilustrasi Debt Collector atau Mata Elang

Ilustrasi Debt Collector atau Mata Elang

Suaradermayu.com – Praktik mata elang (matel) atau debt collector yang beroperasi di jalan raya kembali menjadi sorotan. Selain karena metode penagihan yang kerap dikeluhkan masyarakat, muncul dugaan kebocoran data nasabah yang dimanfaatkan melalui aplikasi digital.

Banyak masyarakat bertanya, bagaimana mata elang dapat mengetahui nama pemilik kendaraan, sisa cicilan, hingga data leasing hanya dalam hitungan detik?

Akses Lewat Aplikasi BestMatel dan Sistem Serupa

Berdasarkan penelusuran tim Suaradermayu.com, sejumlah aplikasi kini menyediakan basis data kendaraan yang bermasalah, lengkap dengan informasi leasing dan identitas pemilik. Salah satu aplikasi yang paling banyak dibicarakan adalah BestMatel.

Aplikasi ini dapat diunduh secara umum melalui toko aplikasi. Setelah mendaftar menggunakan nomor telepon, pengguna langsung bisa mengakses menu pencarian nomor polisi kendaraan (nopol). Dari sana, aplikasi menampilkan data secara instan, termasuk:

Baca juga  Pabrik Sepatu Raksasa di Indramayu Siap Serap 18.000 Pekerja, Bupati Lucky: Prioritaskan Warga Lokal!

nomor rangka dan mesin

identitas leasing

nama pemilik kendaraan

status cicilan tertunggak

cabang penerbit kredit

Kecepatan akses data inilah yang membuat mata elang mampu menghentikan kendaraan tertentu ketika sedang melintas di jalan.

Praktik digitalisasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Data pribadi, yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ternyata dapat dimanfaatkan oleh pihak selain penagih resmi.

Pemerhati keamanan siber, Muhammad Yusuf menilai, kebocoran data leasing berpotensi membuka peluang penyalahgunaan, mulai dari intimidasi hingga modus penipuan kendaraan dengan menyamar sebagai petugas penagihan.

“Begitu data beredar di luar kontrol, risikonya menjadi permanen,” kata Yusuf ketika dimintai tanggapan.

Baca juga  Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Langganan dan Update Data Secara Real Time

Dalam aplikasi tersebut, data kendaraan bermasalah diperbarui setiap menit oleh para pengguna. Data juga bisa ditambahkan secara manual oleh pengguna lain. Pola ini menunjukkan bahwa database tumbuh secara crowdsourcing—siapa saja dapat menambahkan, memverifikasi, atau mengupdate data.

Model layanan berbayar juga diterapkan. Setelah masa trial dua hari berakhir, pengguna harus membayar biaya langganan mulai sekitar Rp60.000–Rp270.000, tergantung durasi paket penggunaan.

Regulator Bergerak, Pemerintah Dorong Penertiban

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima laporan adanya aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan. Pemerintah bahkan mengajukan penghapusan sejumlah aplikasi mata elang dari toko aplikasi digital.

Baca juga  TKW Indramayu Hilang Kontak 11 Tahun di Arab Saudi

Regulator menegaskan akan memperketat pengawasan ruang digital agar data nasabah leasing tidak terus bocor dan diperdagangkan sebagai komoditas.

Perlu Reformasi Sistem Kredit

Praktik penagihan yang mengandalkan mata elang menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem kredit kendaraan di Indonesia. Banyak leasing masih menggunakan metode lapangan dengan memanfaatkan pihak ketiga, karena proses hukum penarikan kendaraan dinilai memakan waktu dan biaya.

Meski demikian, perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Kebocoran data konsumen tidak dapat dibenarkan dengan alasan teknis penagihan.

Fenomena ini mengungkap realitas baru: digitalisasi tidak hanya mempermudah transaksi pinjaman, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data. Jika kebocoran data nasabah tidak segera ditangani, praktik penagihan kredit semakin rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. (Wiyatno)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan

Terpopuler

Viral! Rumah Artis Tarling Susy Arzetty Bakal Digusur

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemimpin Daerah Gagal Jika Warga Bunuh Diri Karena Pinjol

Terpopuler

Sosok Buya Syakur di Mata Ketua NU Indramayu

Terpopuler

PDAM Indramayu Bentuk URC untuk Keluhan dan Pengaduan Pelanggan

Teknologi

Waspada Penipuan Online Berkedok Giveaway Artis, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya

Terpopuler

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama