Suaradermayu.com – Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu tengah menyelidiki laporan warga atas dugaan pengabaian respons pengamanan oleh Kapolsek Karangampel AKP Warmad selama tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang mendampingi pelapor, menyampaikan penyidik Profesi dan Pengamanan Internal (Paminal) telah melayangkan panggilan kepada Subagyo (52), warga Desa Karangampel, beserta sejumlah saksi yang mengetahui kondisi ancaman dan intimidasi selama tahapan Pilwu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025).
“Senin depan kami mendampingi pelapor dan saksi-saksi untuk memenuhi panggilan Propam dan memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan,” kata Pahmi kepada Suaradermayu.com, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, pemanggilan Propam Polres Indramayu ini menandai bahwa laporan warga telah diterima dan diproses secara formal melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Subagyo, yang membuat laporan resmi ke Propam pada Rabu (17/12/2025), menyebut Kapolsek Warmad diduga menyepelekan laporan warga terkait ancaman kekerasan maupun intimidasi doduga dari kubu calon Kuwu lain. Ancaman ini diduga menimbulkan tekanan psikologis bagi relawan dan warga pendukung calon
Puncaknya, di salah satu TPS, Kapolsek Warmad disebut memberikan pernyataan yang meremehkan laporan-laporan warga tersebut.
“Pak Kapolsek Warmad saat bertemu saya di TPS mengatakan, terlalu ‘lebay’, sedikit-sedikit lapor, terlalu baperan,” kata Subagyo menirukan ucapan Kapolsek Warmad.
Pernyataan itu dibenarkan oleh saksi yang hadir di lokasi. “Iya, Pak Kapolsek Warmad ngomong lebay-lebay soal laporan. Malah saya lihat sendiri Pak Kapolsek dan Subagyo sempat cekcok gara-gara ucapan Kapolsek Warmad,” ujar Rastono (44), warga Desa Karangampel.
Menurut Pahmi, sejak sebelum pencoblosan, warga dan relawan tim calon Kuwu Slamet Caryo berulang kali menyampaikan dugaan ancaman kekerasan dan intimidasi kepada jajarang anggota kepolisian di lapangan. Sebagai pimpinan yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban wilayah, Kapolsek seharusnya bersikap responsif terhadap laporan-laporan dari anak buahnya di lapangan. Bukan malah mengabaikannya.
“Karena diabaikan laporan-laporan warga sehingga meningkatkan tensi ketegangan dan intimidasi secara terang-terangan,” ujar Pahmi.
Puncak akumulasi ancaman kekerasan dan intimidasi pada tahapan Pilwu, tepat sehari setelah penetapan kuwu terpilih, Kamis (11/12/2025), rumah kediaman calon kuwu yang kalah, Slamet Caryo, didatangi sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam dan merusak pintu dan kaca rumahnya. Beruntung, Slamet Caryo dan keluarga tidak berada di tempat.
Pahmi menegaskan, seharusnya tindakan aparat dalam menghadapi laporan warga merujuk pada beberapa ketentuan hukum dan kode etik Polri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahwa tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, serta memelihara keamanan dan ketertiban,” ujar Pahmi.
Disamping adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri menekankan kewajiban anggota menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, dan tidak menghambat pelaksanaan tugas institusi.
“Kemudian setiap anggota Polri berpedoman terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk bersikap profesional, responsif terhadap laporan masyarakat, tidak meremehkan aduan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,”katanya.
Menurut Pahmi, laporan warga, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis, tetap harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional agar warga merasa aman dan hak partisipasinya dalam proses demokrasi di desa terlindungi.
“Ketika laporan ancaman kekerasan dan intimidasi pada saat Pilwu tidak direspons secara proporsional, maka terdapat indikasi dugaan pelanggaran terhadap aturan internal maupun ketentuan perundang-undangan,” ujarnya..
“Saya mendapat informasi dari penyidik Paminal, bahwa seluruh personil Polsek Karangampel sudah dimintai keterangan pada Kamis (19/12/2025) kemarin,” katanya.
Ia berharap proses pemeriksaan internal berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor serta warga Desa Karangampel.
“Proses ini bukan semata-mata mencari siapa benar atau salah, tetapi memastikan setiap warga merasa aman dan dilindungi oleh hukum, sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi Polri,” tutupnya.
Suaradermayu.com telah mengkonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kapolsek Karangampel AKP Warmad untuk meminta tanggapan dan klarifikasi soal laporan warga tersebut. Namun hingga berita ini terbit, Kapolsek Warmad belum memberikan respon. (Redaksi)
Artikel terkait :
Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat
Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam
Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu


























