Suaradermayu.com – Polemik pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu, khususnya terkait transfer dana sebesar Rp 2 miliar, kembali menjadi sorotan. Kritik kali ini datang dari Anggota DPRD Fraksi PKB, Imron Rosadi, yang menilai direksi PDAM harus menegakkan aturan pengelolaan keuangan BUMD secara ketat.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi
Imron menegaskan bahwa regulasi pemerintah sudah sangat jelas mengatur batasan dan larangan bagi direksi BUMD. Kepatuhan terhadap aturan ini, menurutnya, bukan sekadar prosedur administratif, tetapi tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa ditawar.
“Setiap rupiah yang dikelola PDAM harus jelas mekanismenya. Tidak boleh ada penggunaan dana yang menyimpang atau merugikan perusahaan. Ini soal amanah publik dan tanggung jawab hukum,” kata Imron kepada Suaradermayu.com, Jumat (5/12/2025).
Ia menekankan beberapa regulasi yang menjadi pedoman bagi pengelolaan keuangan BUMD, antara lain:
1. PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 65–66, yang secara tegas melarang direksi melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan, termasuk menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, atau melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian.
Baca Juga : Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI
2. Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pengelolaan anggaran dan laporan keuangan BUMD. Aturan ini menekankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta larangan keras penggunaan dana di luar kepentingan perusahaan.
Dalam aturan tersebut, Pasal 3–5 menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan BUMD harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Sementara Pasal 15–16 mengatur bahwa setiap penggunaan dana harus mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak boleh keluar dari pos anggaran yang telah ditetapkan.
Imron menekankan, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Darma Ayu, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh BUMD lainnya.
Baca Juga : PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu
“Pengelolaan uang negara bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal kepercayaan publik dan risiko hukum. Kalau dilanggar, direksi tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Kritik Imron menegaskan pentingnya disiplin pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu agar tidak menimbulkan potensi kerugian dan tetap menjaga kredibilitas perusahaan di mata publik. Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak terkait agar pengelolaan dana BUMD selalu transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (Pahmi)

























