Suaradermayu.com – Menjelang akhir Oktober 2025, sorotan publik mengarah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Janji lembaga tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 belum juga terealisasi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, sebelumnya menegaskan melalui sejumlah media bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Oktober 2025. Namun, hingga kini, belum ada satu pun nama yang diumumkan.
PKSPD Tantang dan Tagih Janji
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa, atau akrab disapa Oo, menyatakan bahwa publik mulai kehilangan kesabaran. Ia menantang Kejati Jabar untuk menepati janjinya dan bersikap transparan terhadap perkembangan penyidikan.
“Bulan Oktober tinggal sehari lagi, tapi belum ada penetapan tersangka. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum hilang,” ujar Oo, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, lambannya proses hukum justru menimbulkan kecurigaan. Publik bahkan menilai Kejati Jabar terkesan “masuk angin” karena tidak kunjung mengambil langkah tegas, padahal bukti dan temuan sudah cukup kuat.
Oo menambahkan, tokoh sentral dalam kasus ini disebut-sebut merupakan mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati.
“Kalau memang sudah cukup bukti, kenapa harus ditunda? Keadilan tidak boleh diulur-ulur,” tegasnya.
Kasus Bernilai Fantastis
Kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu bermula dari belanja tunjangan perumahan tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp16,8 miliar.
Rinciannya:
Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun,
Wakil Ketua menerima Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun,
Anggota DPRD menerima Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Namun, PKSPD menilai besaran tunjangan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Kejati Sudah Periksa 29 Saksi
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menyampaikan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik bidang tindak pidana khusus telah memeriksa 29 orang saksi.
“Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Publik Menanti Langkah Tegas
Kini, publik menunggu langkah konkret Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus yang disebut mencederai kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.
Oo Dialambaqa menutup pernyataannya dengan desakan moral:
“Alasan apalagi yang membuat Kejati belum juga menetapkan tersangka? Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena keadilan bukan milik segelintir orang, tapi milik rakyat.” (Waryadi)


























