Suaradermayu.com – Warga Kabupaten Indramayu digemparkan dengan penggerebekan tambang tanah ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, pada Selasa (21/10/2025).
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan HY (44), koordinator lapangan yang menjalankan tambang tanpa izin.
Dalam operasi ini, polisi menyita excavator LiuGong tipe 938E HD, truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, hingga dokumen perusahaan yang diduga palsu. Semua barang bukti ini digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menjelaskan:
“Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai galian tanah ilegal. Saat dicek di lapangan, ditemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dokumen resmi. Penambangan tanpa izin bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan warga.”
HY dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Polres Indramayu menegaskan, semua aktivitas pertambangan ilegal akan ditindak tegas.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang mencurigakan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. Arwin menambahkan,
“Lingkungan kita harus dijaga bersama. Jangan biarkan tambang ilegal merusak tanah dan air yang kita gunakan sehari-hari.”katanya
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Indramayu dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi para pelaku tambang ilegal. (Mashadi)

























