Suaradermayu.com – Kasus pencabulan anak kembali mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Indramayu. Seorang ustaz berinisial SN, yang dikenal sebagai guru sekolah dasar sekaligus guru ngaji, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan ini mengejutkan publik, sebab pelaku selama ini dihormati masyarakat sebagai tokoh agama.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, SN saat ini sudah ditahan.
“Sudah ditahan. Profesi pelaku adalah guru SD dan guru ngaji,” terang Arwin, Jumat (26/9/2025).
Laporan Keluarga Korban
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Indramayu pada 23 Mei 2025. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi yang mengarah pada adanya tindakan asusila terhadap anaknya.
Awalnya, korban enggan mengaku. Namun setelah didampingi orang yang ia percaya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Hal ini memperkuat keyakinan keluarga bahwa SN memang melakukan pencabulan.
Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, SN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk ancaman penjara bertahun-tahun.
Bukti Pesan Mesum
Kuasa hukum korban, Amir Fuadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan sikap anaknya. Setelah memeriksa gawai korban, ia menemukan sejumlah pesan mesum yang diduga berasal dari SN.
“Sebelum melapor ke polisi, ibu korban menemukan pesan-pesan tak senonoh dari pelaku. Hal inilah yang akhirnya menguatkan kecurigaannya,” jelas Amir.
Tekanan Sosial dan Fitnah
Amir menambahkan, sebelum laporan resmi dibuat, keluarga korban sempat mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pelaku bahkan sempat diinterogasi, namun tetap tidak mengaku.
Karena status sosial SN sebagai ustaz, guru agama, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, sebagian masyarakat justru membela dirinya. Akibatnya, ibu korban mengalami tekanan sosial, dirundung, bahkan dipersalahkan.
“Ibu korban dijauhi, difitnah, dan mengalami tekanan mental yang luar biasa,” kata Amir.
Akhirnya, keluarga korban meminta bantuan pengacara untuk menempuh jalur hukum.
Apresiasi kepada Kepolisian
Amir mengapresiasi langkah cepat Polres Indramayu yang langsung menahan pelaku.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang menyoroti kasus ini secara serius, sehingga pelaku saat ini sudah ditahan,” ujarnya.
Kasus ini memantik reaksi keras dari pegiat perlindungan anak di Indramayu. Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menegaskan, pencabulan anak yang melibatkan sosok guru ngaji tidak boleh dibiarkan.
“Jangan ada lagi pembiaran. Lingkungan sekitar harus berani bersuara. Jangan karena pelaku punya status sosial atau disegani, lalu kasus seperti ini ditutup-tutupi,” tegas Pahmi.
Seruan untuk Masyarakat
Kasus yang menjerat SN menjadi pengingat penting bahwa predator anak bisa berasal dari siapa saja, bahkan dari sosok yang dianggap panutan.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pencabulan. Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat hukum, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.


























