Suaradermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna terkait pengumuman pengunduran dan pernyataan berhenti Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, Rabu (1/3/2023).
Pembacaan pengumuman bernomor : 131/291/Persit dibacakan Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin tentang pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu masa jabatan 2021-2026.
“Pimpinan DPRD Indramayu memperhatikan surat tertanggal 8 Februari 2023 bernomor : 132/335/Tapem tentang perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 dan juga surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh Bapak Lucky Hakim,” demikian pengumuman yang di bacakan Sirojudin.
Sirojudin menyebut dasar ketentuan pembacaan pengumuman di rapat paripurna DPRD Indramayu tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (1) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf b, dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ia juga menyebut dasar ketentuan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu Pasal 23 huruf e Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan DPRD Indramayu.
“Dalam surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, yang bersangkutan (Lucky Hakim) dengan pertimbangan ketidaksanggupan melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sebagai wakil bupati, ” lanjut Sirojudin.
Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menyampaikan, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati, serta menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.
“Untuk mendapatkan pemberhentiannya, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun persetujuan penetapan pemberhentian (wakil bupati) kewenangannya ada di Mendagri,” jelas Syaefudin.
Sekedar informasi, sebelumnya pada Selasa (28/2/2023) Lucky Hakim menghadiri undangan DPRD Indramayu perihal klarifikasi pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat DPRD Indramayu, dimulai sejak pukul 14.00 WIB ditutup sampai 16.30 WIB. Di sidang Lucky Hakim diberondong berbagai pertanyaan dari anggota dewan.
Usai sidang, Lucky Hakim dihadapan awak media menyampaikan, bahwa beberapa anggota dewan mengajukan pertanyaan kepada dirinya.
Diantara pertanyaan soal kebenaran surat permohonan pengunduran diri apakah dibuat sendiri, selanjutnya apakah saat membuat surat tersebut tidak ada paksaan, dan lain sebagainya.
“Saya jawab surat (permohonan mundur) itu benar. Saya yang tandatangani dalam kondisi keadaan nyaman,” ujar Lucky Hakim, Selasa (28/2/2023).
Lucky mengatakan pertanyaan beberapa anggota dewan sebenarnya sudah tertuang dan dijelaskan didalam surat permohonan pengunduran dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati yang dilayangkan Lucky Hakim beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kata Lucky Hakim, DPRD Indramayu menanyakan langsung secara formal kelembagaan kepada Lucky Hakim. Lucky menegaskan bahwa keinginan untuk mundur sudah bulat.
“Saya berharap surat permohonan pengunduran diri saya bisa ditindaklanjuti semua pihak, termasuk DPRD Indramayu,” katanya.

























