Suaradermayu.com – Sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Indramayu memicu kontroversi. Toni RM, kuasa hukum tergugat, resmi menyatakan akan melaporkan tiga hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim berinisial DSN (Ketua Majelis), SHD (Hakim Anggota), dan SHB (Hakim Anggota) dituding melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran memutus perkara tanpa dasar hukum yang jelas.
Alasan Pelaporan
Menurut Toni RM, majelis hakim diduga mengabaikan fakta persidangan saat membatalkan penetapan ahli waris yang sebelumnya sudah sah.
“Hakim memutus tanpa itsbat nikah, tanpa tes DNA, tapi tetap mengabulkan gugatan. Ini jelas aneh dan merugikan klien saya,” ujar Toni, Kamis (25/9/2025).
Kronologi Perkara
Seorang duda meninggal dunia pada 2025 tanpa anak dan orang tua.
Dua adik kandungnya ditetapkan sah sebagai ahli waris melalui putusan PA Indramayu pada Maret 2025.
Pada Juni 2025, seorang pria menggugat dengan mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan siri almarhum.
Dalam sidang, penggugat tidak dapat membuktikan pernikahan, saksi tidak mengetahui akad nikah, tes DNA pun tidak dilakukan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan dan membatalkan penetapan ahli waris sebelumnya.
Langkah Lanjut
Toni RM menegaskan, dirinya telah menempuh upaya hukum banding sekaligus akan melaporkan tiga hakim ke MA dan KY.
“Hakim yang tidak profesional harus diberi sanksi. Saya akan kawal laporan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan PA Indramayu
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Agama Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tiga hakim tersebut.

























