Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:02 WIB

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Makan Santri Rumah Tahfidz Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Indramayu tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum santri penghapal Alquran, Selasa (11/10/2022).

Kejaksaan Negeri Indramayu tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum santri penghapal Alquran, Selasa (11/10/2022).

Suaradermayu.comKejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu pada Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Menahan empat tersangka, dua di antaranya A dan TH merupakan oknum ASN. Sedangkan dua lainnya adalah EN selaku penyedia dan ND, ASN nonaktif,” ungkap Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan, dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).

Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur objektif dan subjektif, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

“Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut,” jelas Gunawan.

Baca juga  Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta, dari total anggaran sekitar Rp1,449 miliar yang dialokasikan dari APBD tahun 2020 untuk program pengadaan makan dan minum bagi santri di Rumah Tahfidz.

Baca juga  Kasus “Black Transfer” Rp 2 Miliar PDAM Indramayu Naik Penyidikan, GEMI Desak Kejaksaan Tuntaskan

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, dan diduga kuat telah menyelewengkan anggaran secara sistematis,” tegas Gunawan.

Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Gunawan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan bila ditemukan alat bukti tambahan, maka penyidik siap menindaklanjuti.

“Ini masih proses penyidikan. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Komitmen Kejaksaan: Usut Tuntas

Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, karena selain merugikan negara, kasus ini dianggap sangat mencederai hati masyarakat.

“Korupsi dana makan minum santri bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan publik dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Dukung MCP KPK RI untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

Indramayu

Pemkab Indramayu Siap Fasilitasi Uji Kompetensi untuk Wartawan, Perbup dan Kepbup Lama Dicabut

Indramayu

Angin Kencang Hancurkan Rumah Warga Srengseng, BAZNAS, PWI, dan SMSI Indramayu Kompak Salurkan Bantuan

Indramayu

Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Indramayu

Polisi Naikkan Status Perkara Perdagangan Orang TKI Indramayu di Turki ke Penyidikan

Indramayu

LBH Delta 19 Minta Disnaker Indramayu Bekukan Izin LPK Al Alif

Indramayu

Kala Dokter di Anjatan Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan: Lima Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman