Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK, Ada Indikasi Permainan di Kemenag?
Langkah ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa (15/7/2025).
“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan. Baik dari praktik dugaan pemerasan pada era saat ini, maupun potensi praktik serupa yang terjadi pada era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Delapan ASN Kemenaker Sudah Jadi Tersangka
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Mereka adalah:
1. Suhartono
2. Haryanto
3. Wisnu Pramono
4. Devi Anggraeni
5. Gatot Widiartono
6. Putri Citra Wahyoe
7. Jamal Shodiqin
8. Alfa Eshad
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang dari pihak pemohon RPTKA sebagai bentuk “pelicin” agar proses perizinan dapat dipercepat.
Baca Juga : Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral
RPTKA, Syarat Wajib bagi Tenaga Kerja Asing
RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum dapat mengajukan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA). Tanpa dokumen ini, seluruh proses legalisasi TKA bisa terhambat.
“Jika RPTKA tidak diterbitkan tepat waktu, maka akan timbul denda administratif sebesar Rp1 juta per hari kepada tenaga kerja asing tersebut,” jelas KPK.
Situasi inilah yang kemudian membuka celah terjadinya praktik pemerasan. Para pemohon merasa terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu demi mempercepat proses penerbitan dokumen.
Dugaan Praktik Terjadi Sejak Era Cak Imin
KPK menyebutkan bahwa dugaan praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di masa pemerintahan saat ini, tetapi juga ditengarai telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
Meski belum ada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tingkat menteri, keterlibatan nama-nama besar seperti Cak Imin dan Hanif Dhakiri memperkuat dimensi politik dari kasus ini. Terlebih keduanya merupakan tokoh sentral di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menempati posisi strategis dalam kabinet.
Baca Juga : Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 20 M
Masih Tahap Pengembangan, Belum Ada Penetapan terhadap Mantan Menteri
KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menetapkan Cak Imin maupun Hanif Dhakiri sebagai tersangka. Namun, penyidik membuka peluang pemanggilan keduanya sebagai saksi guna mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan langsung ataupun pembiaran sistemik yang terjadi selama masa jabatan masing-masing.
Langkah KPK ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang berharap agar pengusutan kasus ini tidak tebang pilih, dan mampu membongkar praktik mafia perizinan di instansi pemerintah.


























