Suaradermayu.com – Kasus sengketa rumah keluarga yang melibatkan pasangan lansia menggugat cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, Zaki, kini tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Baca Juga : Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek-Nenek Soal Tanah, Sidang Ditunda
Kuasa hukum Kadi dan Narti, selaku penggugat, Saprudin, membeberkan kronologi lengkap sengketa tersebut. Ia menjelaskan, permasalahan berawal sejak ayah Zaki meninggal dunia. Setelah kepergian sang ayah, muncul kekhawatiran dari pihak kakek bahwa ibu Zaki akan kembali menikah dan tetap menempati rumah keluarga.
“Sebagai antisipasi, jika ibunya menikah lagi, diminta untuk meninggalkan rumah itu. Tapi untuk Zaki dan Heryatno (kakaknya), tidak masalah karena tidak ada istilah bekas cucu,” ungkap Saprudin, Rabu (9/7/2025).
Somasi hingga Surat Pernyataan Bermaterai
Ketegangan dalam keluarga memuncak ketika Kadi dan Narti melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada cucu mereka, meminta agar rumah tersebut dikosongkan. Setelah serangkaian mediasi, akhirnya cucu pertama mereka, Heryatno, menyepakati akan meninggalkan rumah tersebut.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 di hadapan saksi. Dalam surat tersebut, Heryatno bersedia meninggalkan rumah paling lambat 20 April 2025, dan siap dituntut secara hukum jika melanggar.
Namun, setelah batas waktu berakhir, Saprudin menyebut terjadi penolakan dan perlawanan dari pihak cucu.
“Mereka justru meminta agar pengosongan rumah dilakukan berdasarkan surat pengadilan. Padahal sebelumnya sudah sepakat secara kekeluargaan,” ujar Saprudin.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Bantu Bocah SD Indramayu yang Digugat Kakek-Nenek Kandung
Tawaran Kompensasi Ditolak, Appraisal Pun Tak Diterima
Sebagai bentuk kasih sayang, Kadi dan Narti bahkan telah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 100 juta untuk ibu Zaki. Namun tawaran tersebut ditolak. Pihak cucu meminta kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.
Dalam upaya mencari titik temu, dilakukan proses appraisal oleh pihak independen. Hasilnya, rumah tersebut dinilai sebesar Rp 108 juta. Namun nominal tersebut juga tidak disepakati oleh pihak cucu.
“Sudah ditawar naik, tetap tidak disetujui. Kakek merasa dipermainkan dan memutuskan tidak lagi membahas kompensasi,” tambah Saprudin.
Baca Juga : Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi
Tanah Merah untuk Pemadatan, Bukan Teror
Di tengah kebuntuan, Kadi mengirimkan tanah merah ke halaman rumah yang sering dilanda banjir rob. Meski tidak ada izin dari cucu, Saprudin menyebut tindakan tersebut bukan intimidasi.
“Itu bukan teror. Itu pemadatan tanah karena rumah sering rob. Cucu juga sudah tanda tangan akan keluar. Kalau ada protes, selesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Proses Sidang Masih Berjalan di PN Indramayu
Sebelumnya diberitakan kasus ini resmi teregister di PN Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Juru Bicara Pengadilan, Adrian Anju Purba, membenarkan bahwa perkara ini masih berjalan.
“Saat ini sedang berjalan perkara perdata yang salah satu tergugatnya adalah anak berinisial ZI,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga : Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu
Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, namun harus ditunda karena ZI tidak hadir di persidangan. Hanya ibu kandung dan kakak ZI yang datang.
“Karena tergugat ketiga, ZI, tidak hadir, sidang ditunda oleh majelis hakim,” jelas Adrian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi, di mana majelis hakim akan mendorong penyelesaian damai di antara para pihak.


























