Home / Indramayu

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:09 WIB

Pemkab Indramayu Usung Visi REANG di RPJMD 2025-2029

Pemkab Indramayu menetapkan RPJMD 2025-2029 dengan Visi Indrmaayu REANG di Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kamis (5/6/2025)

Pemkab Indramayu menetapkan RPJMD 2025-2029 dengan Visi Indrmaayu REANG di Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kamis (5/6/2025)

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan “Indramayu REANG” sebagai visi utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025

Menurut Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Indramayu, Indramayu REANG adalah visi pembangunan lima tahun ke depan yang mencerminkan nilai-nilai religius dan semangat gotong royong.

Penetapan visi ini, katanya, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa visi dan misi RPJMD harus merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih.

Baca juga  Forum Multi-Pihak Siap Perangi Perkawinan Anak di Indramayu

“Indramayu REANG akan menjadi pemandu gerak bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Jajang.

Visi ini dinilai relevan dengan karakter masyarakat Indramayu yang religius dan mengedepankan kebersamaan. REANG diyakini mampu menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan, inklusif, serta berpihak kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Jajang juga menjawab kritik dan pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait Kawasan Metropolitan Rebana. Ia menegaskan bahwa Rebana bukan sekadar proyek pembangunan kawasan industri, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk menciptakan koridor pertumbuhan ekonomi baru.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tegas! Indramayu Siap Jalankan Program Nasional Lingkungan Hidup dan Tekan Polusi

“Rebana akan membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan di Indramayu,” jelasnya.

Menariknya, Pemkab Indramayu tidak menerapkan program 100 hari kerja seperti kebanyakan pemerintahan baru. Sebagai gantinya, diterapkan 14 langkah percepatan program prioritas yang akan dijalankan secara intensif dalam dua tahun pertama.

Adapun 14 program prioritas tersebut meliputi:

Indramayu Belajar

Indramayu Sehat

Indramayu Mengaji

Indramayu Beribadah

Indramayu Berzakat

Baca juga  Uji Lab CCTV Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Hanya 3 Menit 59 Detik, LBH Ghazanfar: Dipotong-potong Seperti Kue Lapis

Petani Sejahtera

Pengembangan Pariwisata Daerah

Pasar Rakyat Indramayu

Perizinan Mudah dan Cepat

Peningkatan Kompetensi Kerja

Jalan Mulus dan Aman

Indramayu Hijau

Wong Reang Wadul

Indramayu Smart Governance

Program-program ini akan dijalankan secara simultan guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran serta memberikan dampak nyata dan langsung kepada masyarakat.

Seluruh program ini akan diprioritaskan dalam dua tahun pertama masa RPJMD, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

RPJMD Indramayu 2025-2029 dengan visi Indramayu REANG menjadi arah baru pembangunan daerah. Pemkab Indramayu menekankan pembangunan berbasis karakter lokal, percepatan program prioritas, dan keberpihakan pada masyarakat demi mewujudkan daerah yang religius, sejahtera, dan berdaya saing.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gubernur Lemhanas RI Undang Kang Ade, Bahas Bentuk LSP

Indramayu

Dugaan Korupsi Asrama Haji Indramayu, Wamenhaj RI Tindaklanjuti Temuan Proyek Mangkrak

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Indramayu

Tragis! Seorang Petani di Indramayu Tewas Tertabrak Kereta Api

Indramayu

Sejak 2022 Lalu, Galangan Kapal Milik Al Zaytun Disegel Pemda Indramayu

Indramayu

10 Pengedar Narkoba Diciduk di Indramayu, Satu Diantaranya Jaringan Sumatera

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat