Home / Opini

Minggu, 13 April 2025 - 22:40 WIB

Ketahuan Plesiran Tanpa Izin! Diduga Anggota DPRD Indramayu Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR , Pahmi Alamsah

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR , Pahmi Alamsah

Suaradermayu.com – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku pejabat publik, isu dugaan keberangkatan anggota DPRD Indramayu ke luar negeri tanpa izin resmi sontak mengundang keprihatinan luas. Jika benar terbukti, tindakan ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar etika jabatan secara serius.

Anggota DPRD sebagai wakil rakyat tak bisa bertindak sembarangan, apalagi dalam urusan perjalanan dinas luar negeri. Merujuk pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, setiap anggota DPRD yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik dengan dana negara maupun pribadi, tetap wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tanpa izin tersebut, keberangkatan mereka dapat dianggap sebagai tindakan ilegal secara administratif. Ini jelas bukan persoalan sepele atau sekadar “jalan-jalan”.

Jika benar anggota DPRD melakukan plesiran ke luar negeri tanpa izin, maka sanksi yang menanti bukan hanya berupa teguran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka bisa dikenai:

– Teguran tertulis

– Pembatalan hasil perjalanan

– Kewajiban mengembalikan anggaran (jika menggunakan dana negara)

– Pemrosesan etik oleh Badan Kehormatan DPRD

Ironisnya, sekalipun menggunakan dana pribadi, tanpa izin resmi, tetap melanggar prinsip good governance. Sebab, status sebagai pejabat publik melekat selama masa jabatan dan di manapun mereka berada.

Di saat masyarakat sedang berjibaku dengan tekanan ekonomi, harga kebutuhan pokok melambung, dan layanan publik jauh dari kata layak, mengetahui wakil rakyatnya tengah plesiran tanpa tugas resmi jelas mencederai rasa keadilan publik.

Kepercayaan masyarakat bisa runtuh seketika. Dan sayangnya, ini bukan pertama kalinya isu serupa terjadi.

Sebagai lembaga bantuan hukum yang peduli pada supremasi hukum dan akuntabilitas publik, LBH GHAZANFAR mendesak adanya penyelidikan internal secara menyeluruh. Jika ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan secara transparan dan tegas—bukan ditutupi demi menjaga citra.

Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Menjadi anggota DPRD bukan cuma soal jabatan dan fasilitas, melainkan amanah besar yang harus dijaga. Pelanggaran seperti plesiran tanpa izin jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Sudah saatnya para pejabat publik mengutamakan integritas, bukan sekadar fasilitas. Karena rakyat tidak butuh wakil yang sibuk liburan—rakyat butuh wakil yang benar-benar bekerja.

Penulis adalah Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah

 

Share :

Baca Juga

Opini

Makna Tahun Baru: Momentum Refleksi dan Perubahan Positif

Opini

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu

Opini

5 Pasal Kontroversi RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ungkap Risiko Kriminalisasi

Opini

Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Opini

Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Opini

Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat

Opini

Hari Santri dan IGD

Opini

Ramadhan, Momentum Gelorakan Visi Indramayu Berzakat untuk Pengentasan Kemiskinan