Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:38 WIB

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga : Pedagang Pecel Lele Bisa Kena Pasal Korupsi? Ini Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MK

Putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga  Sekolah Dilarang Jual Buku, Sudah Dibayar Dana BOS!

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut diskriminatif karena menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap peserta didik di sekolah swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa selama ini sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya harus bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota.

Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Dana BOS di Sekolah

“Negara tidak boleh membiarkan peserta didik yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kuota sekolah negeri, lalu dibebankan biaya pendidikan,” tegas Enny.

Baca juga  Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

MK menegaskan bahwa kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh negara juga mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Putusan MK tersebut menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan secara adil dan inklusif. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah swasta.

“Negara harus memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar yang terhambat mendapat pendidikan hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan negeri,” ujar Enny.

Baca juga  Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam mendorong keadilan dan kesetaraan akses pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah berkewajiban menyesuaikan regulasi dan kebijakan anggaran pendidikan. Pemerhati pendidikan menyambut baik langkah MK ini, karena dinilai memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar.

Baca Juga : Sekolah Dilarang Jual Buku, Sudah Dibayar Dana BOS!

Langkah selanjutnya, publik menanti bagaimana pemerintah merealisasikan putusan ini dalam bentuk kebijakan konkret dan pelaksanaan teknis di lapangan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba

Terpopuler

Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Terpopuler

Viral! Panji Gumilang Ajar Salam Yahudi, UAS: Ini Orang Musti Ditangkap, Antek Yahudi

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Terpopuler

Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari

Indramayu

Gangster Merajalela, Polisi Indramayu Amankan 10 Orang

Terpopuler

Guru Besar UNM Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Terpopuler

Dua Mahasiswa Polindra Masuk Grand Pinal Lomba Nok-Nang Dermayu 2024