Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 27 Mei 2025 - 03:38 WIB

Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Yayah Pujiyanah di Polres Indramayu

Yayah Pujiyanah di Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Diduga menguasai rumah pribadi tanpa izin, Chaerun Najib selaku Kepala Cabang LPK Bos Korea (Lembaga Pelatihan Bahasa Korea) Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Yayah Pujiyanah, pemilik sah rumah yang berlokasi di Jl. R. Sudibyo RT 018 RW 004, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu.

Baca Juga : LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Laporan resmi ini diajukan pada Rabu, 20 Mei 2025, dengan pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Chaerun Najib sangat merugikan kliennya dan berpotensi melanggar hukum.

“Klien kami memiliki bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih aktif atas nama Yayah Pujiyanah. Ini adalah bukti kuat dan sah menurut hukum,” ujar Pahmi saat ditemui tim redaksi Suaradermayu.com.

Baca juga  H.Syaefudin Beri Oleh-oleh ke Pemudik di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbangan Losarang

Pahmi Alamsah mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga digunakan secara sepihak oleh terlapor sebagai kantor operasional cabang LPK Bos Korea tanpa ada seizin pemilik. Bahkan, alamat rumah itu telah dicantumkan dalam berbagai dokumen resmi lembaga, mulai dari surat pengantar kelurahan hingga izin lingkungan kepada warga sekitar, lengkap dengan kop surat institusi.

Baca Juga : LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas

“Yang bersangkutan memanfaatkan rumah milik klien kami untuk kepentingan administrasi lembaga pendidikan secara sepihak tanpa seizin pemilik sah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.

Menurut LBH Ghazanfar, tindakan Chaerun Najib melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan rumah tanpa izin), Pasal 385 KUHP (penguasaan tanah atau rumah milik orang lain secara melawan hukum), Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu), serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Baca juga  Layanan Kesehatan Gratis di Indramayu Terancam Berhenti, DPRD Dorong Pemkab Cari Solusi

Yayah Pujiyanah, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi izin baik secara lisan maupun tertulis atas penggunaan rumahnya. kepada pihak LPK Bos Korea. Bahkan, ia mengaku sempat diusir dari rumah miliknya sendiri saat mencoba kembali menempatinya.

“Saya sempat membuka usaha BLKLN di rumah itu. Tapi saat kembali, saya malah diusir. Padahal saya tidak pernah menjual, menyewakan, atau menyerahkan hak atas rumah tersebut. Saya hanya ingin hak saya dihormati,” kata Yayah dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga : Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Pahmi Alamsah menambahkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun gugatan hukum yang diajukan terhadap SHM milik Yayah Pujiyanah. Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa sertifikat tanah adalah bukti kuat kepemilikan dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Baca juga  Geng Motor di Indramayu, 3 Remaja Ditangkap Saat Konvoi Bersenjata Tajam

“Tidak ada sengketa hukum terkait kepemilikan rumah tersebut. Maka dari itu, tindakan penguasaan secara paksa dan penggunaan alamat untuk kepentingan lembaga tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius,” ujarnya.

Pihak LBH Ghazanfar berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan mengingatkan agar semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, menghormati hukum dan hak kepemilikan seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi Chaerun Najib maupun perwakilan LPK Bos Cilacap guna mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut. Dalam semangat jurnalisme yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terlapor.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi

Indramayu

KH. Said Aqil Siradj Akan Warnai Peringatan Hari Santri 2025 di Desa Singajaya, Indramayu

Indramayu

Patroli KRYD Polres Indramayu Sita 145 Botol Miras Ilegal, Cegah Kejahatan Jalanan

Indramayu

Kirab Pusaka Hari Jadi ke-495 Indramayu, Cakra Udaksana Diserahkan ke Bupati Nina Agustina

Indramayu

Sibuk Pencitraan, Rakyat Dibiarkan Menderita! DPRD Bongkar Kegagalan Pemkab Indramayu

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Viral Video Dugaan Transaksi Jabatan di Indramayu, Tim Transisi Lucky Hakim-Syaefudin Luruskan Fakta

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman