Home / Terpopuler

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:16 WIB

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Suaradermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) tetap di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan, terutama menjelang pemilihan kuwu serentak di 139 desa yang dijadwalkan tahun ini.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

“Sempat ada usulan menaikkan syarat pendidikan menjadi SMA, namun kami menilai jenjang SMP lebih realistis dan sesuai kondisi sosial masyarakat desa,” ujar Romdoni, politisi dari Partai Golkar.

Meski sempat memicu perdebatan, kata Romdoni, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati keputusan tersebut melalui musyawarah mufakat.

Baca juga  Pasca-Debat Terbuka, Elektabilitas Lucky Hakim dan Syaefudin Naik 4 Persen

“Rapat berjalan dinamis namun tetap dalam semangat kekeluargaan. Ini mencerminkan budaya demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” tambahnya.

Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga memutuskan untuk menghapus syarat kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang sebelumnya tercantum dalam draft awal Raperda.

Baca juga  Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

“Syarat tersebut dianggap telah terakomodasi dalam ketentuan ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Ini bagian dari penyederhanaan aturan, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.

Pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa masih akan berlangsung hingga 17 Mei 2025. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Edukasi

9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

Terpopuler

VIRAL! Penguburan Jenazah Tertahan di Sampang, Warga Ungkit Utang Almarhumah

Daerah

Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

Terpopuler

SMSI Pusat Audiensi dengan Menteri Sosial, Bahas Sinergi Program Sosial

Edukasi

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Terpopuler

Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Jam Kerja