Home / Terpopuler

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:16 WIB

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Suaradermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) tetap di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan, terutama menjelang pemilihan kuwu serentak di 139 desa yang dijadwalkan tahun ini.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

“Sempat ada usulan menaikkan syarat pendidikan menjadi SMA, namun kami menilai jenjang SMP lebih realistis dan sesuai kondisi sosial masyarakat desa,” ujar Romdoni, politisi dari Partai Golkar.

Meski sempat memicu perdebatan, kata Romdoni, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati keputusan tersebut melalui musyawarah mufakat.

Baca juga  Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah

“Rapat berjalan dinamis namun tetap dalam semangat kekeluargaan. Ini mencerminkan budaya demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” tambahnya.

Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga memutuskan untuk menghapus syarat kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang sebelumnya tercantum dalam draft awal Raperda.

Baca juga  Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

“Syarat tersebut dianggap telah terakomodasi dalam ketentuan ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Ini bagian dari penyederhanaan aturan, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.

Pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa masih akan berlangsung hingga 17 Mei 2025. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kader Copot Atribut, Ketua DPD Nasdem Indramayu Mengaku Dimintai Mahar Rp 3,5 Miliar Untuk Nyaleg

Terpopuler

Gerindra Siapkan Hadiah Rp10 Juta bagi Pemberi Informasi Praktik BBM Ilegal

Terpopuler

Daihatsu Resmi Buka Dealer Baru di Indramayu

Terpopuler

Peringati Harlah Muslimat NU ke-78, Ketua NU Indramayu Lepas Rombongan Muslimat ke Jakarta

Politik

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Terpopuler

Serikat Buruh Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 20-30 Persen

Indramayu

Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Terpopuler

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU