Suaradermayu.com – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas menghadapi maraknya premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan. Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Menko Polhukam Budi Gunawan, secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Selasa (6/5/2025).
Langkah strategis ini digagas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan serta menghambat kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan dalam keterangan persnya.
Satgas terpadu ini akan melibatkan sejumlah institusi besar, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, serta BSSN. Operasi ini akan dijalankan secara sinergis dari pusat hingga daerah.
Tujuannya jelas: menciptakan rasa aman, menjamin kepastian hukum, dan menegaskan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta dunia usaha dari gangguan yang meresahkan.
“Kehadiran negara harus nyata. Masyarakat berhak merasa aman, bebas beraktivitas, dan pelaku usaha harus terlindungi dari intimidasi maupun pemalakan,” lanjut Budi.
Mantan Kepala BIN ini menekankan bahwa keamanan dan ketertiban adalah fondasi utama dalam mendorong pembangunan nasional. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak kebebasan berserikat, namun menuntut kedisiplinan ormas dalam menaati aturan hukum.
“Pemerintah tidak melarang ormas, tapi setiap organisasi wajib tunduk pada hukum. Jika melanggar, pasti akan ditindak!” pungkasnya
Langkah ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menciptakan ekosistem investasi yang aman dan bebas dari tekanan kelompok-kelompok tertentu. Satgas ini juga menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap premanisme telah berakhir.

























